Pengusaha warung dan kafe tuak di Dusun Lilir, Desa Mambalan, menandatangani surat pernyataan penutupan usahanya. (ist/lakeynews.com)

LOBAR, Lakeynews.com – Dianggap meresahkan warga enam desa di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), seluruh warung dan kafe tuak di Dusun Lilir, Desa Mambalan, akhirnya ditutup.

Belakangan ini, warga Desa Mambalan, Jeringo, Mekarsari, Dopang, Penimbung dan Kekeri mengeluhkan keberadaan warung-warung tuak dan kafe di Dusun Lilir.

Selain meresahkan, warga menilai, keberadaan warung dan kafe tuak itu melanggar etika. Mereka bahkan sudah beberapa kali melaporkan keberadaan warung dan kafe yang memutar musik dengan suara keras, dugaan terjadinya transaksi Narkoba dan menyediakan wanita penghibur.

Merespon hal itu, Jumat (12/2) tadi, Kapolsek Gunungsari IPTU Surya Irawan memanggil para pengusaha warung tuak dan kafe di Dusun Lilir.

“Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya bentrok warga dengan pengusaha warung tuak dan kafe,” kata IPTU Surya.

Pertemuan membahas penutupan warung dan kafe tuak di Polsek Gunungsari, Jumat (12/2) pagi. (ist/lakeynews.com)

Pertemuan yang dipimpin Surya berlangsung di Polres Gunungsari. Hadir Bhabinkamtibmas, Babinsa, pengusaha warung dan kafe, Kades Mambalan, Kades Jeringo, Kades Mekarsari, Kades Dopang, Kades Penimbung, Kades Kekeri dan ketua BPD Mambalan.

Kapolsek Gunungsari mengaku mendapat informasi bahwa warga hendak melakukan sweeping ke warung-warung dan kafe tersebut.

“Kepada masyarakat yang ingin melakukan sweeping, kita minta agar menahan diri dan menghindari perbuatan anarkis,” imbuh Kapolsek.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolsek menegaskan, kepada seluruh peserta yang hadir, khususnya pengusaha atau pengelola warung dan kafe tuak agar menutup usahanya.

Kapolsek yakin kafe-kafe di Lilir tidak nemiliki izin. Karena itu, atas nama Undang-undang, dia perintahkan agar semua kafe ditutup. “Apabila masih beroperasi, saya proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Setelah melalui pembicaraan panjang, akhirnya disepakati agar warung-warung dan kafe tuak di Lilir ditutup. Hal tersebut diperkuat dan dituangkan dalam bentuk surat pernyataan. (tim)