Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, S.IK (tengah). (ist/lakeynews.com)

MATARAM, Lakeynews.com – Bisnis Narkoba memang menggiurkan. Selain keuntungannya besar, juga cepat menggaet rupiah.

Sehingga, tidak sedikit oknum yang tergiur dalam bisnis barang terlarang bebas ini. Bahkan, oknum ASN (PNS) yang seharusnya menjadi contoh masyarakat pun tak mampu mengendalikan diri.

Lihat saja prilaku INA (46). Oknum ASN yang bekerja di Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Lombok Barat (Lobar).

Warga Kelurahan Bajur, Kecamatan Labuapi, Lobar ini ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, karena diduga mengedarkan dan menjual narkotika jenis Ekstasi.

“Kami mengamankan tiga orang yang diduga penjual dan pengedar Narkotika jenis Ekstasi. Salah satunya, oknum PNS di Dikes Lombok Barat,’’ ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK, Kamis (7/1).

Ceritanya, Rabu (6/1) malam, sekitar pukul 23.00 Wita, Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson memimpin penangkapan INA dan dua rekannya. Penangkapan dengan cara Undercover Buy.

Kedua rekan INA, yaitu perempuan berinisial DS (20), warga Desa Kelebuh, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah dan IMS (34), warga Karang Pendem, Kelurahan Cilinaya, Kota Mataram.

“Kami menangkap ketiganya di Jalan Umar Madi Lingkungan Karang Pendem, Kelurahan Cilinaya. Ini berawal dari informasi adanya informasi jual beli ekstasi,’’ kata Heri.

Kemudian, petugas melakukan penggeledahan. Hasilnya didapati 10 butir narkotika jenis ekstasi warna kuning berlogo mahkota.

Berikutnya, uang tunai Rp. 13.428.000 yang diduga hasil transaksi narkotika. Barang bukti lainnya, empat buah kartu ATM, satu unit motor dan sejumlah Handphone.

“Ketiganya langsung kami amankan untuk diproses lebih lanjut,’’ katanya.

Heri menjelaskan, interogasi singkat sudah dilaksanakan. Terungkap IMS adalah kurir untuk mengantarkan ekstasi kepada pemesan. ‘’IMS itu bukan PNS. Dia kurirnya,’’ imbuhnya.

Menurut Heri, INA diduga sebagai menjual. Ekstasi yang didapatkan petugas, diduga sisa stok tahun baru.

“Kemungkinan juga sudah dijual untuk dipakai di tahun baru. Karena Ekstasi ini kan dinikmati sambil mendengarkan suara musik yang keras,’’ tutur Heri.

INA diduga tergiur dengan keuntungan besar menjual ekstasi. ‘’Satu butir ekstasi dijual Rp. 600 ribu. Kita masih dalami, sudah berapa lama dia di bisnis ini,” paparnya.

“Kita juga harus melakukan undercover buy. Karena dia tidak sembarangan menerima pembeli. Satu pembeli maksimal boleh membeli 10 butir,’’ sambung Heri.

Atas perbuatannya, INA dan dua rekannya dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya di atas empat tahun penjara,” beber Heri. (zar)