Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu ketika melakukan pemeriksaan di dalam rumah AG, warga Dusun Madalibi, Desa Madaprama, Kecamatan Woja. (ist/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Sempat disoroti karena merekomendasikan rehabilitasi beberapa terduga pengguna narkotika, tidak membuat Satuan Resnarkoba Polres Dompu kendor dalam upaya pemberantasan barang terkutuk itu di Bumi Nggahi Rawi Pahu.

Tadi malam (Rabu, 1/7), sekitar pukul 22.45 Wita, Timsus Opsnal Sat Resnarkoba bersinergi dengan Satuan Intelkam, berhasil menangkap dua terduga penyalahgunaan narkotika.

Kedua terduga itu, AR (25) dan MS (20). Sama-sama bekerja sebagai buruh jagung dan sama-sama beralamat di Dusun Tekasire, Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa, Dompu.

“Keduanya ditangkap di rumah AG, warga Dusun Madalibi, Desa Madaprama, Kecamatan Woja,” ungkap Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat melalui Paur Humas AIPTU Hujaifah.

Penangkapan tersebut berawal dari Katimsus Sat Resnarkoba AIPDA Yusuf, SH, mendapat informasi dari anggota Sat Intelkam tentang adanya keresahan dan kecurigaan masyarakat. Bahwa, hampir setiap hari, rumah AG dijadikan tempat kumpul-kumpul pemuda dan remaja.

“Warga setempat mencurigai bahwa rumah tersebut dijadikan tempat transaksi dan pesta Narkoba,” papar Hujaifah.

Menanggapi informasi dari anggota Sat Intelkam tersebut, AIPDA Yusuf dan timnya bersama anggota Sat Intelkam melakukan penyelidikan dan pengembangan.

Setelah mendapatkan hasil yang kuat, lanjut Hujaifah, anggota Tim Opsnal melaporkan kepada Kasat Resnarkoba IPTU Tamrin, S.Sos.

Tanpa menunda-nunda, Tamrin langsung memerintahkan anggota Opsnal agar segera melakukan penangkapan. Tetapi dalam bertindak, IPTU Tamrin menekankan agar anggotanya sedapat mungkin menghindari arogansi.

“Jangan arogan dan utamakan keselamatan,” pesan Tamrin sebagaimana dikutip Hujaifah.

Anggota Opsnal pun kemudian meluncur ke TKP dan memantau rumah AG. Saat itu, ada beberapa orang yang sedang berkumpul.

Tak lama kemudian, dilakukan penggerebekan dan pemeriksaan. Namun, sebelumnya, anggota Tim Opsnal memanggil beberapa warga di sekitar TKP untuk menyaksikannya.

Saat itu, ada seorang pria yang mengenakan jaket warna biru dan topi hitam keluar lewat pintu belakang rumah. “Pemuda itu melarikan diri,” ujar Hujaifah.

Polisi masih mengembangkan siapa pria yang kabur tersebut. Dalam penggerebekan hingga pemeriksaan malam itu, Tim Opsnal tidak menemukan AG.

Ketika polisi melakukan pemeriksaan yang disaksikan dua warga bersama NR, istri AG, ditemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu.

Dua buruh jagung bersama barang bukti kini diamankan Sat Resnarkoba Polres Dompu. (ist/lakeynews.com)

Menurut Hujaifah, selain barang bukti di atas, anggota Opsnal Resnarkoba juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lain. Yakni satu bundel plastik klip tranparans, satu buah skop, satu buah bong dan satu buah korep api.

“Saat ini, dua terduga bersama barang bukti diamankan ke Polres Dompu guna pemerikasaan lebih lanjut,” tandas Hujaifah

Terduga AR dan MS dijeraf dengan pasal berlapis, Pasal 114 ayat (2) dan pasal Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 114 ayat (2) antara lain menyebutkan, “dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Pelaku terancam dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”

Sedangkan Pasal 112 ayat (2) menyebutkan, “barang siapa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda maksimal Rp. 8 miliar.” (zar)