Bupati Dompu H. Bambang M. Yasin. (dok/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Bupati Dompu H. Bambang M. Yasin (HBY) memperpanjang Kegiatan Pembelajaran Mandiri (KPM) di rumah selama seminggu, 14-21 April ini.

Kebijakan KPM dari bupati tersebut disampaikan dalam bentuk surat, menyusul masih berlangsungnya masa darurat penyebaran Covid-19.

Surat Nomor: 360/201/BPBD/2020 tanggal 9 April 2020 itu ditujukan kepada kepala Dinas Dikpora, para Pengawas SMP, SD dan TK/PAUD, serta kepala SMP, SD dan TK/PAUD se-Kabupaten Dompu.

Surat HBY itu, merujuk Surat Bupati Dompu Nomor: 500/179/BPBD/2020 tanggal 27 Maret 2020, perihal Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Dompu.

“Dengan ini, kami memperpanjang layanan Kegiatan Pembelajaran Mandiri di rumah mulai tanggal 14 sampai 21 April 2020. Selanjutnya akan dilakukan evaluasi,” kata Bupati.

Dalam surat yang ditembuskan kepada Gubernur NTB di Mataram, Bupati menekankan agar diperhatikan dan dilaksanakan. (tim)