

DOMPU, Lakeynews.com – Aparat Polres Dompu berhasil menggerebek dua kios penjualan minuman keras (miras) oplosan di Desa Nowa, Kecamatan Woja. Penggerebekan itu dilakukan dalam Operasi Pekat Gataring 2020 yang digelar, Sabtu (4/4).
Dua kios tersebut, milik ibu rumah tangga (IRT) berinisial SM (38) dan NR (37). Keduanya sama-sama menjual Miras oplosan dan sovi.
Di kios SM polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, dua botol besar minuman oplosan jenis brem dan tiga botol tanggung jenis sovi. Sedangkan, di Kios NR ditemukan, satu botol besar jenis brem dan empat botol tanggung jenis sovi siap edar.
Kapolres Dompu melalui PS. Paur Subbag Humas AIPTU Hujaifah, menjelaskan, penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas pemilik dua kios itu.
“Dari dua tempat itu kita berhasil mengamankan sejumlah Miras oplosan,” ungkapnya.
Ditegaskan, kedua penjual miras tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Larangan, Memproduksi, Menjual, dan Mengedarkan Minuman Berakohol tanpa Izin.
“Barang bukti sudah kita amankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Dompu guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (di)