PPNS BKPH TPS Dinas LHK NTB serahkan dokumen dan kunci truk kepada Supir Truk. (asm/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Tofo Pajo Soromandi (BKPH TPS), melepas Barang Bukti (BB) satu unit truk bernomor polisi E 9314 HD berisi 18 kubik kayu Rimba Campuran, Sabtu (4/1).

BB yang sebelumnya diamankan di depan gudang Bulog Kamis (3/1) oleh tim Pengamanan Hutan Berbasis Komuniti (PHBK), dilepas karena setelah dilakukan lacak balak bersama pihak-pihak terkait terbukti bersumber dari lahan milik masyarakat.

“Kami kemarin Jumat 3 Januari 2020 sudah melakukan penelusuran asal usul (lancak balak). Hasilnya, terbukti 18 kubik kayu itu dari lahan masyarakat,” ungkap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas LHK NTB, BKPH TPS, Junalkarnain, saat diwawancarai Lakeynews.com, Sabtu (4/1).

Berdasarkan hasil ini pun lanjut Junalkarnain, membuktikan bahwa 18 kubik kayu rimba campuran ( RC) tersebut legal dan itu juga dibuktikan dengan adanya kelengkapan administrasi. “Itulah alasan kenapa kami sudah melepas BB itu,” terangnya. (asm)

BB Truk berisi 18 kubik rimba campuran. (asm/lakeynews.com)
peta lokasi lahan masyarakat. (ist/lakeynews.com)