
DOMPU, Lakeynews.com – Melalui jumpa pers yang berlangsung di Mapolres Dompu, Rabu (31/12) lalu, Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SH, M.IK, mengungkap hasil penanganan kasus oleh Polres Dompu sepanjang tahun 2019.
Kapolres Dompu yang saat itu didampingi Waka Polres, Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim Polres Dompu mengatakan, pihaknya menangani kasus tindak pidana sebanyak 953.
Dari jumlah itu, terdiri dari kejahatan konvesional (kejahatan jalanan) Curanmor, penganiayaan, penggelapan dan penipuan sebanyak 516 kasus. Kemudian kejahatan Prantasional yakni Illegal logging, maening sebanyak 34 kasus.
“Untuk kejahatan tindak pidana korupsi ditangani tahun 2019 sebanyak tiga kasus,” ungkap AKBP Syarif dihadapan sejumlah wartawan media online dan cetak.
Sementara untuk kejahatan konvesional, Kepolisian Polres Dompu telah berhasil menyelesaikan 16 kasus (79 persen) dari jumlah kasus yang dilaporkan. Sedangkan kejahatan prantasional dapat diselesaikan sebanyak 22 kasus dari 34 kasus dari jumlah kasus yang dilaporkan.
“Untuk kasus kekayaan Negara dapat diselesaikan dua kasus dari tiga kasus yang dilaporkan dan satu kasus masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.
Sedangkan untuk kasus tindak pidana Narkoba lanjut AKBP Syarif, sejak tahun 2018 sebanyak 33 kasus yang dilaporkan dan 33 kasus yang diselesaikan tahun 2018. Sedangkan untuk tahun 2019 ada peningkatan satu kasus sebanyak 34 kasus dilaporkan, 23 kasus dalam proses penyelesaian dan sisanya masih menunggu proses P21 dari pihak Kejaksaan.
“Barang Bukti (BB) sabu untuk tahun 2018 seberat 86,97 gram, sedangkan ganja sebanyak 8,86 kilo, sementara BB tramadol sebanyak 3.600 butir dengan tersangka sebanyak 52 orang.
Untuk tahun 2019 narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 120,18 gram, ganja 697,66 gram, ekstasi 6 butir, tramadol 0, tersangka sebanyak 46 orang,” paparnya.
Selain itu tambah AKPB Syarif, mengenai data dari Kecelakaan Lalulintas terdapat penurunan dari 2018 ada 66 kejadian dan telah dituntaskan penanganannya sebanyak 52 kasus.
Dari sejumlah data itu, korban meninggal dunia 33 orang, luka berat 13, luka ringan 83 orang dengan kerugian materi 139 juta 350 ribu. Tahun 2019 jumlah Laka sebanya 80 kejadian selesai 8, semtara untuk korban meninggal dunia ada penurunan 2 kasus, tahun 2019 meninggal dunia 31, luka berat 21, dan luka ringan 87 dengan kerugian materi 132 juta.
Sementara untuk data pengunjuk rasa (aksi unjuk rasa) selama 2019, itu ada 87 kejadian dengan massa 7310 orang terdiri dari bidang keamanan 53 kali, sosial budaya 19 kali dan ekonomi 15 kali.
“Untuk kasus yang menonjol yang sudah ditangani oleh Satreskrim yakni penganiayaan menggunakan senjata tajam dan panah yang terjadi pada wilayah Kecamatan Woja dan Kecamatan Dompu yang korbannya adalah pelajar dibawah umur,” terangnya.
Kasus pembunuhan tahun 2019 sambung AKBP Syarif, ada 2 kasus yang pertama di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP)
dikediaman Asmah Dusun Palikarawe Desa Mbawi Kecamatan Dompu dan yang kedua terjadi di gubuk sawah Dusun Nanga Jambu Desa Daha Kecamatan Hu,u. Kasus bunuh diri dan KDRT yang sempat dibawah ke rumah sakit tapi tidak tertolong.
Kasus lainnya, yakni percobaan pemerkosaan terhadap siswi MAN inisial IP (16) dan kasus pemerkosaan terhadap korban dibawah umur berinisial JT (18) di Desa Cempi Jaya.
“Untuk aksi pemblokiran jalan itu dilakukan masyarakat Desa Nowa Kecamatan Woja terkait kejadian penganiayaan dilakukan oleh HM,” katanya.
AKBP Syarif menegaskan, semua kasus tersebut ditangani sesuai dengan aturan dan mekanisme yang tertuang dalam penanganan hukum. Perlu juga ketahui kasus-kasus yang menonjol di Polrea Dompu Tahun 2019 berpotensi menimbulkan konflik sosial.
“Kami tetap berupaya dan terus melakukan penggalangan terhadap masyarakat termasuk di wilayah yang berpotensi menimbulkan konflik sosial,” tandasnya. (asm)

