
DOMPU, Lakeynews.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Dr. Anwar Usman, SH, MH, mengatakan, seseorang itu tidak bisa dinyatakan bersalah apabila belum ada putusan pengadilan yang tetap dan mengikat. Itu berlaku bagi setiap orang yang ditetapkan tersangka, bahkan terdakwa.
Peryataan tersebut disampaikan Anwar Usman pada wartawan mengenai kasus CPNS K-II Dompu, usai Seminar yang bertema Kewengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) menurut Udang-undang 1945 yang berlangsung di Pendopo Bupati Dompu, Senin (30/12).
“Kalau belum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, seseorang belum bisa dikatakan bersalah walaupun itu sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Anwar mengaku, tidak bisa memberikan penilaian mengenai kasus K-II Dompu tersebut. “Yang lebih tepat menjawab itu adalah pihak pihak yang berwenang,” jelasnya.
Diakui Anwar, dirinya adalah Hakim MK. Tidak bisa memasuki wilayah penanganan kasus. “Jadi yang berhak menjawab yakni aparat yang berwenang. Kalau saya komentari mengenai itu, nanti saya dianggap melanggar kode etik,” terangnya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi perekutan Calon Pengawai Negeri Sipil Katagori Dua (CPNS K-II) Kabupaten Dompu ini, menyeret nama Bupati Dompu (HBY) dan beberapa oknum pejabat sebagai tersangka. Sampai saat ini, kasus tersebut belum tuntas penanganannya oleh aparat penegak hukum. (asm)
