Salah satu perwira Polda NTB saat bersosialisasi di MAN 1 Mataram. (ist/lakeynews.com)

MATARAM, Lakeynews.com – Kasubdit V Ditreskrimsus Polda NTB Kompol Yusuf Tauziri bersama Tim Bidhumas, mengunjungi MAN 1 Mataram. Kunjungan dimaksud terkait sosialisasi dampak hukum bagi penyebar hoax alias berita bohong.

Kegiatan pencerahan tersebut diikuti segenap warga MAN 1 Mataram; selain siswa, juga kepala sekolah, guru dan juga staf.

Menurut Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama, S.IK, dalam giat Jumat (30/8) tersebut Kompol Yusuf mengatakan, pelajar adalah masa depan bangsa dan negara. “Untuk itu, mari sama-sama jadikan diri kita bermanfaat bagi bangsa dan negara. Adik-adik juga akan jadi penerus bangsa penerus kami yang ada di depan ini,” ajaknya.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada para pelajar agar menghindari informasi yang belum jelas kebenarannya alias berita hoax maupun ujaran kebencian. “Cerdaslah dalam bermedia sosial, sehingga adik-adik juga bisa berperan serta dalam menciptakan situasi yang sejuk di udara,” imbuhnya.

Purnama menambahkan, pada kesempatan itu Kompol Yusuf Tauziri juga berpesan bahwa pelajar tingkat SMA merupakan calon-calon korban pidana. Sehingga, perlu antisipasi dengan cara seperti membawa atau menggunakan motor agar dilengkapi dengan kunci ganda. Aksi para pelaku tindak pidana pun dapat terhalangi.

Ia juga berharap kepada seluruh guru agar berperan serta dalam memberikan edukasi yang baik kepada anak didiknya, sehingga para penerus bangsa kita ini memiliki gambaran apa yang akan mereka lakukan ke depannya setelah lulus dari bangku SMA.

“Hindari kekerasan dalam mendidik, berikanlah contoh kepada murid-murid dengan hal yang mudah dicerna oleh anak didik,” pungkasnya.

Sementara Tim Bidhumas Polda NTB yang dipimpin Kasubbid Penmas Kompol Putu Suarbawa memaparkan tentang definisi hoax. “Hoax merupakan suatu berita atau pernyataan yang memiliki informasi tidak valid, berita palsu, berita bohong, menipu,” jelasnya.

Dijelaskan, Dalam Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2018 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28(1) menekankan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.”

“Juga dalam Pasal 45A (1) bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar,” ujarnya.

Dikatakannya, pemberian pencerahan ini dimaksudkan agar para pelajar sebagai generasi muda potensial dapat berkontribusi dalam pemolisian di media sosial. “Minimal mereka bisa menjadi polisi bagi dirinya, keluarga, dan temannya saat menggunakan sosial media,” harapnya. (ady)