Barang bukti Shabu-shabu yang berhasil diamankan polisi. (ist/lakeynews.com)

BIMA, Lakeynews.com – Nasib sial dialami dua pemuda asal Desa Keli, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima ini. FA (21) dan SY (20) diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima di jalan lintas BTN Desa Panda karena kedapatan membawa Shabu-shabu saat kecelakaan, Senin (5/8) lalu.

Kapolres Bima AKBP Bagus Satrio Wibowo, S.IK melalui Kasubbag Humas Iptu Hanafi menyampaikan, kedua pemuda ini diamankan ke Polres karena memiliki 1 poket besar narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat 50,46 gram.

Perwira pertama (Pama) Polri ini menguraikan kronologis penangkapan kedua pemuda tersebut. Awalnya, datang dari arah Kota Bima, mereka berhasil lolos di tempat Sat Lantas yang saat itu sedang menggelar razia.

Ketika dikejar salah satu petugas Sat Lantas, mereka lari dengan kecepatan tinggi dan mengalami kecelakaan.

Namun, salah satu pengguna jalan menginformasikan, jika saat terjadi kecelakaan ada sebuah bungkusan bentuk kotak yang dibungkus rapi menggunakan lakban warna coklat yang dibuang pengendara tersebut.

“Mendapat laporan itu, tim langsung mencari barang yang dibuang dan ditemukan di dalam got. Setelah diperiksa tenyata bungkusan itu berisi shabu-shabu,” ujarnya.

Kini keduanya sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba bersama barang bukti. “Kami akan mendalami asal barang tersebut, guna mengungkap bandar besar yang ada di wilayah hukum Polres Bima,” tegasnya. (ady)