DOMPU, Lakeynews.com – Tong pengolahan puya emas yang diduga kuat illegal di So Lepadi, Dusun Pajo Permai, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, makan korban. Dua ekor sapi milik warga setempat mati di dekat lokasi tong tersebut, Rabu (29/11/2017) sekitar pukul 11.00 Wita.
Pihak kepolisian menduga, sapi-sapi itu mati akibat meminum atau memakan zat kimia sisa tong pengolahan puya emas milik H. Nanu tersebut.
Kapolsek Pajo IPTU Rodolfo M. De Araujo, mengaku, pihaknya sudah melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan menutupnya. Yakni dengan memasang garis polisi (police line) pada tong pengolahan puya emas untuk kepentingan penyidikan.
“Sedangkan pemiliknya, H. Nanu sudah langsung dibawa ke Polres Dompu untuk diproses secara hukum,” kata Rodolfo pada Lakeynews.com, Rabu sore ini.
Dua ekor sapi yang mati itu, sama-sama sapi induk betina produktif. Salah satunya, milik H. A. Malik, warga Dusun Pajo Permai, Desa Lepadi. Sedangkan satu ekor lagi, milik A. Halik Mansyur, juga warga Desa Lepadi.
Mengetahui kejadian tersebut, Kapolsek Rodolfo memimpin beberapa anggotanya melakukan olah TKP. Sementara pemilik tong dan pemilik sapi diarahkan ke Polsek Pajo.
Menurut Rodolfo, keberadaan tong pengolahan puya emas itu illegal. “Tidak ada izin, baik dari dinas terkait maupun dari desa setempat. Kita sudah tanya semua, tidak ada izinnya,” ungkap Kapolsek.
Sedangkan puya emas yang diolah di tempat itu, sambungnya, didatangkan dari Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima.
Kejadian kematian sapi di dekat lokasi tong pengolahan puya emas ini sudah dua kali. Sebelumnya, ada tiga ekor sapi yang mati. “Jadi, dari dua kali kejadian itu, mengakibatkan sudah lima ekor sapi yang mati,” jelas Rodolfo.
Pascakematian dua ekor sapi warga itu, sekitar pukul 13.00 Wita, Kanit Tipikor Polres Dompu IPDA Guntur Mu’arif beserta anggotanya didampingi Kapolsek Pajo IPTU Rodolfo beserta anggotanya melakukan pemasangan police line di lokasi tong pengolahan puya emas tersebut.
Selain itu, polisi melakukan pengambilan sampel bahan pengolahan puya emas dan membawa pemilik tong, H. Nanu ke Polres Dompu. “Haji Nanu akan diproses secara hukum terkait legalitas tong pengolahan puya emas dan penyebab kematian sapi warga,” tandas Rodolfo. (zar)