Terbukti Menghina, Divonis Sebulan Penjara
DOMPU, Lakeynews.com – Oknum pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Dompu Suprianto, akhirnya dijebloskan ke penjara. Rabu (25/10/2017), Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu mengeksekusinya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dompu.
Kejari mengeksekusi Suprianto setelah Pengadilan Tinggi (PT) Mataram memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Dompu yang memvonisnya satu bulan hukuman kurungan. Pria yang dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 KUHP itu harus mendekam di balik jeruji besi “hotel prodeo”, karena dinyatakan terbukti melakukan penghinaan terhadap korban Sujito, warga Desa Bara, Kecamatan Woja.
“Tadi, terpidana Suprianto sudah dibawa ke Lapas Dompu dengan menggunakan mobil kejaksaan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dompu Catur Hidayat Putra, ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/10/2017) siang.
“Masa satu bulan penjaranya dihitung mulai hari ini (Rabu, 25 Oktober 2017),” sambung Catur.
Lelaki yang angkrap disapa Yabo itu menjelaskan, saat sidang pembacaan tuntutan di PN Dompu, pihaknya menutut Suprianto dua bulan penjara. “Tapi majelis hakim memvonis satu bulan penjara,” tandansya.
Saat itu, lanjut Yabo, Suprianto menyatakan banding. Dan, pengadilan tinggi pun memperkuat putusan PN Dompu dengan memvonis satu bulan penjara.
Sebelumnya, dalam proses hukum mulai dari Polres, Kejari hingga PN Dompu, Suprianto tidak dilakukan penahanan karena ancaman penjara dibawah lima tahun, hanya sembilan bulan. (asm)