Berbagai jenis minuman keras digilas menggunakan Wales. (ist/lakeynews.com)

KOTA BIMA, Lakeynews.com – Berbagai jenis minuman keras (Miras) dan obat-obatan jenis Tramadol dalam jumlah besar, Selasa (9/5/2017) dimusnahkan. Miras-miras itu disita di Kelurahan Rabangodu Utara, Tanjung, Dara dan Melayu.

Pemusnahan barang sitaan Polres Bima Kota sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 berlangsung usai apel Operasi Patuh 2017 di Mapolres setempat.

Kepala Bagian Operasional (kabag Ops) Polres Bima Kota Kasman Husain, menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berupa 3.684 botol Bir Bintang, 222 liter Miras Sofi, 108 liter Brem dan 25 botol Bir Hitam, yang keseluruhannya bernilai Rp. 199 juta lebih.

Yang membuat mata terbelalak, barang bukti lain yang dimusnahkan pada kesempatan itu adalah sekitar 20-an ribu strip (papan) Tramadol. Jika dirupiahkan, 20-an ribu strip Tramadol itu bernilai lebih kurang setengah miliar rupiah.

Sehingga total harga berbagai jenis minuman keras dan Tramadol yang dismusnahkan tersebut, sekitar Rp 700 juta.

20-an ribu strip (papan) obat-obatan jenis Tramadol dibakar. (ist/lakeynews.com)

Wakil Walikota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE, yang juga menghadiri kegiatan pemusnahan Miras dan Tramadol itu menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres. Polisi katanya, telah bekerja keras menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Ia juga berharap seluruh tokoh agama dan masyarakat bekerjasama menjalankan fungsi kontrol sosial untuk mencegah tindakan-tindakan, baik yang melanggar hukum maupun yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.

Miras-miras itu dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan Wales, sedangkan Tramadol dimusnahkan dibakar. Pemusnahan diawali oleh Wakil Walikota dengan memecahkan botol Miras dan membakar obat Tramadol. Kemudian diikuti unsur FKPD. (zar)