Empat Remaja juga Diamankan Saat Pesta Tramadol
DOMPU, Lakeynews.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SS, 32 tahun, asal Lingkungan Kota Baru, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Kamis (20/04) sekitar pukul 14.00 Wita, harus berurusan dengan pihak Kepolisian. SS diduga menjual obat-obatan jenis Tramadol secara “liar” di wilayah setempat.
Tak tanggung-tanggung, di tangan SS, polisi mendapati 138 papan Tramadol (1.385 biji) dan uang tunai Rp 156 ribu yang juga diduga hasil penjualan Tramadol.
Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Adhar, S.Sos, mengungkapkan, IRT tersebut mengedarkan Tramadol dengan modus menjual mie instan siap saji.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat yang merasa resah dengan tindakan tersangka dalam menjual Tramadol. “Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Dompu,” jelasnya.
“Tersangka merupakan ibu rumah tangga. Saat operasi yang kami lakukan dengan anggota Sat Narkoba, dia menyimpan Tramadol di laci mie instan yang biasa dia jual di lapaknya,” sambung Adhar yang baru beberapa hari menjabat Kasat Narkoba itu pada wartawan.
Adhar berharap, masyarakat yang mengetahui adanya peredaran Tramadol juga Narkoba di Kabupaten Dompu agar melaporkan langsung kepada pihak Kepolisian.
Pada hari yang sama di lokasi berbeda, sekitar pukul 13.00 Wita, jajaran Tim Binmas Polres Dompu yang dipimpin Kasat Binmas IPTU Sabri, SH, berhasil mengamankan empat remaja yang diduga sedang pesta Tramadol di Taman Kodim Dompu.
Diketahui, keempat remaja tersebut berasal dari Desa O’o dan Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu. (far)