DOMPU, Lakeynews.com – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Sabtu (28/1) malam, menggerebeg sebuah rumah yang dijadikan tempat perjudian bola adil di Dusun Kalate, Desa Kempo, Kecamatan Kempo. Hasilnya, 10 warga yang diduga sebagai pemain judi diamankan polisi.
Selain menangkap 10 warga, dalam penggerebegan yang dipimpin Wakapolres Dompu Kompol Etel Riawan SE itu, juga diamankan 10 kendaraan roda dua (motor) dan 4 unit roda empat, uang tunai Rp 2.485.000 dan satu unit meja judi bola adil. Saat ini, para pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Dompu.
“Saat ini kita sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku sekaligus pemilik rumah. Namanya sudah kita kantongi,” terang Etel Riawan pada wartawan di Mapolres Dompu, Minggu (29/1).
Dijelaskan Etek, penggerebegan itu dilakukan berkat laporan warga yang selama ini resah dengan adanya aktivitas perjudian. Bahkan menurutnya, lokasi itu disinyalir menjadi tempat permainan judi bola adil yang terbilang cukup besar di Dompu saat ini.
“Informasi ini sudah lama kami dapatkan. Setelah diselidiki, sekitar pukul 12 malam pada Sabtu malam, kami langsung lakukan penggerebegan. Lokasi judi ini terbilang cukup besar, mobil-mobil mewah sering masuk disitu,” katanya.
Lebih lanjut Etek mengungkapkan, dalam penggerebegan itu pemiliki rumah yang diduga sebagai pelaku kabur. Dipastikan, nama dan identitas pelaku sudah dikantongi dan saat ini sedang dalam pengejaran petugas.
Ke-10 warga yang diamankan tersebut masing-masing (inisial) IKS, warga Dusun Keramat, Desa Soro; SRF, warga Dusun Padamara, Desa Kempo; SLH, warga Dusun Madia, Desa Kempo; SMS, warga Dusun Rasabaou, Desa Ta’a; AMR, warga Manggelewa; DMR, warga Dusun Madia, Desa Soriutu; SFR, wargaa Dusun Padamara, Desa Kempo; SS, warga Dusun Madia, Desa Kempo; DRM, warga Dusun Kerama, Desa Soro; dan HLM, warga Dusun Wodi, Desa Soro.
Saat ini, terang Etek, 10 warga yang diamankan itu sedang dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik. Sedangkan 10 kendaraan roda dua bersama barang bukti lainya seperti meja judi bola adil dan uang tunai sudah diamankan di Mapolres.
“Kendaraan itu digunakan oleh para pelaku. Empat kendaraan roda empat masih kami amankan di Mapolsek Kempo. Kendaraan itu belum bisa kami bawa karena kunci dibawa lari sama pemiliknya,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.
“10 orang itu masih kita periksa. Apakah mereka ini statusnya ikut main atau hanya nonton,” katanya. (pur)