Ketua PN Dompu Djumyanto, SH, menyerahkan laporan tahunan kepada Wabup Dompu Ariffudin, SH. (foto faruk/lakeynews.com)PN Dompu

DOMPU, Lakeynews.com – Pengadilan Negeri (PN) Dompu, satu-satunya pengadilan negeri di Indonesia yang menggelar Laporan Tahunan (Lapta) tanpa diinstruksikan Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut disampaikan Ketua PN Dompu Djumyanto, SH, saat memberikan sambutan pada acara Penyampaian Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Dompu Tahun 2016 dan Sosialisasi Cetak Biru Mahkamah Agung RI 2010-2035, serta Penandatanganan Pakta Integritas Akreditasi Penjamin Mutu Pengadilan Negeri Dompu, Senin (23/01) pagi.

Djumyanto menyadari, yang dilakukannya tidak ada kaitannya dengan MA. Namun, itu dilakukannya dengan berlandaskan Undang-undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik dan UU Pelayanan Publik.

“Ini kali kedua kami lakukan laporan tahunan. Ini aneh, cuma PN Dompu yang melakukan laporan tahunan. Coba cek saja pada pengadilan yang ada di Indonesia, tidak ada. Hanya di Dompu,” ujarnya.

Atas invonasi itu, PN Dompu mendapat apreasiasi dari anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Dompu seperti Wakil Bupati dan Ketua DPRD Dompu.

“Penyampaian laporan merupakan kewajiban lembaga pemerintah, tidak terkecuali PN Dompu. Kami mengharapkan, apa yang dilakukan oleh PN Dompu ini ke depannya bisa ditingkatkan lagi. Pantauan Pemda Dompu, PN telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik,” ungkap Wabup Dompu Ariffudin SH, saat memberikan sambutannya.

“PN Dompu telah melaksanakan program nasional, seperti keterbukaan informasi publik. Semoga bisa bermanfaat dan tetap terjalin kedepannya,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Dompu Yuliadin, S.Sos, mengatakan, PN Dompu sangat luar bisa, karena berbeda dengan pengadilan yang ada di Indonesia dan hanya satu-satunya yang memiliki inovasi dalam keterbukaan informasi publik. “Syukur ada laporan. Kita tidak akan tahu secara detail yang ada di pengadilan tanpa laporan. Ini luar biasa,” ujar Bucek. (far)