DOMPU, Lakeynews.com – Anggota Komisi II DPRD Dompu Muhammad Ikhsan, S.Sos menegaskan, secara kelembagaan pihaknya akan mengawal kinerja Satuan Tugas Pungutan Liar (Satgas Pungli) Kabupaten Dompu yang akan dikukuhkan Bupati, Senin (23/01) depan.
Hal itu dikatakan Ikhsan agar orang yang tergabung dalam tim tersebut bisa bekerja sesuai aturan main. Menurutnya, pemberantas tidaklah harus melanggar aturan.
“Implementasi dari tim yang dibentuk itu harus tetap kami kawal. Semua anggota DPRD harus mengawalnya dan bertanggungjawab,” ujarnya saat ditemui Lakeynews.com, usai menemui massa PMII Dompu, Jumat (20/01) siang.
Ikhsan menegaskan, jika pada tim tersebut ada yang terbukti melanggar aturan, sanksinya dikeluarkan dari tim hingga dipecat dari lembaganya. “Kalau dia non lembaga, dia harus dikeluarkan dari tim,” tegasnya.
Meskipun lembaga DPRD tidak masuk dalam tim tersebut, Ikhsan mengaku, ada sejumlah informasi yang masuk terkait dugaan Pungli yang terjadi di instansi pelayanan publik. (far)