DOMPU, Lakeynews.com – Kapolres Dompu AKBP Jon Wesly Arianto, SIK, menegaskan, pihaknya akan menuntaskan kasus pupuk non subsidi jenis NPK PHOSKA yang diduga palsu dan sudah tersebar di hampir seluruh wilayah Kabupaten Dompu.
Hingga saat ini, pihaknya telah mengambil keterangan pada pengecer pupuk dan menyita 250 karung pupuk yang diduga palsu sebagai barang bukti (BB).
Dikatakannya, pemilik pupuk (perusahaan), CV Dewi Sri Rama akan menghadap setelah perayaan tahun baru 2017. “Pemilik barang yang dari Jawa akan datang setelah tahun baru. Kalau tidak datang, kami akan jemput,” tegasnya pada Lakeynews.com, Selasa (26/12) siang.
Jon Wesly yang ditemui di ruang kerjanya mengungkapkan, hasil uji lab untuk membuktikan palsu atau tidaknya pupuk itu sudah keluar. Hanya saja, hasil tersebut belum dipegang olehnya.
“Kalau dari hasil lab sementara, ada perbedaan kadar pupuk antara yang beredar di masyarakat (pupuk NPK PHOSKA, red) dan yang dikeluarkan oleh dinas pertanian. Dugaan indikasi kepalsuan, nanti kita lihat setelah hasil proyustisia yang kita mintakan pada labfor yang diakui,” ujarnya.
Mengantisipasi menyebarluasnya pupuk yang diduga palsu tersebut, Polres Dompu sudah meminta kepada pengecer Dompu untuk melaporkan setiap waktu. Tidak hanya itu, Kapolres juga mengharapkan kepada masyarakat untuk hati-hati dalam membeli pupuk yang non subsidi yang belum diakui ijin dan hasil uji lab-nya.
“Dalam pembelian pupuk non subsudi, pilihlah pada distributor yang jelas, sudah ada ijin dan barangnya sudah dilakukan (ada hasil) uji lab,” harapnya. (far)