DOMPU, Lakeynews.com – Kepolisian akan mendalami masalah peredaran pupuk jenis NPK PHOSKA produksi CV Dewi Sri Rama Jawa Timur.
Belakangan ini peredaran pupuk NPK PHOSKA telah meresahkan petani di Kabupaten Dompu, termasuk di Desa Serakapi, Kecamatan Woja. Tidak hanya dinilai merugikan petani, peredaran pupuk ini juga dinilai melanggar aturan pemerintah.
Kapolsek Woja IPTU Hendri Cristianto, mengungkapkan, pihaknya akan melaporkan ke Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan. Hal tersebut dilakukannya mengingat kasus pupuk palsu merupakan kasus nasional.
“Kita akan berikan informasi kepada Polres untuk dilakukan penyelidikan. Itu terlepas dari adanya kesepakatan antara distributor dengan masyarakat petani. Kita tetap hargai keputusan itu,” ujarnya saat pada media ini di Serakapi, beberapa hari lalu.
Menjawab pertanyaan wartawan, Hendri menjelaskan, status distributor dan pengecer dalam kasus ini, sangat tergantung pada pendalaman yang dilakukan kepolisian. “Makanya kita mau laporkan dulu ke Polres,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Dompu melalui Kasat Intelkam IPTU A Haris yang dihubungi wartawan menjelaskan, Distributor Pupuk NPK PHOSKA Pulau Sumbawa Abdul Muis sempat diperiksa oleh Unit Reskrim Polres Dompu. “Sisa pupuk yang diduga palsu yang tersimpan digudang sudah diamankan di Polres Dompu sebagai barang bukti,” ujarnya Rabu (21/12) siang.
Terkait janji distributor untuk mengganti rugi uang petani Desa Serakapi, menurutnya, akan dikembalikan dengan jaminan mobil. “Kemarin penyampaian ibu Nurma (pengecer, red) bahwa hari ini, insya Allah akan dikembalikan uang petani,” ujarnya. (far)