DOMPU, Lakeynews.com – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Dompu memastikan bahwa pupuk jenis Natrium Pospat Kalium (NPK) PHOSKA yang diduga palsu, tidak memiliki ijin edar di wilayah Kabupaten Dompu. Pengecer pupuk itu pun, secara administrasi, tidak resmi.
“Kalau peredaran pupuk PHOSKA itu tidak pernah berhubungan dengan Dinas Pertanian, baik Unit Pelaksana Tugas Dinas (UPTD) maupun Balai Penyuluhan Pertanian (BPP). Pengecernya juga tidak resmi,” kata Kepala UPTD Pertanian Kecamatan Woja H Mansyur Zainudin.
Mansyur mengaku, pihaknya telah mengambil sampel pupuk tersebut untuk dijadikan bahan uji laboratorium. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui palsu atau tidaknya pupuk PHOSKA. Dari komposisi yang tertera dalam labelnya, tercatat pupuk itu mengandung Nitrogen 17, Fospat 15, Kalium 17 dan Sulfur 16.
“Komposisi yang tertera di labelnya belum tentu sesuai dengan kandungannya. Makanya kita ambil sampelnya untuk kita uji Lab di Mataram, apakah pupuk ini palsu atau tidak,” katanya pada wartawan.
Hal lain dikatakan Ketua Pengawasan Pupuk Kecamatan Woja ini, pupuk non subsidi yang selama ini beredar seperti PHONSKA, harganya mencapai Rp 450 ribu per sak. Sementara harga pupuk non subsidi PHOSKA yang beredar di petani itu hanya berkisar Rp 120 ribu hingga Rp 130 ribu.
“Harganya malah berada di bawah harga pupuk bersubsidi, padahal pupuk PHOSKA ini non subsidi,” bebernya.
Berdasarkan laporan petani yang diterimannya, pupuk NPK non subsidi tersebut dalam penggunaannya tidak memberikan dampak apapun tehadap tanaman.
Parahnya, surat ijin yang digunakan untuk pengedaran PHOSKA di Dompu adalah ijin edar di Kabupaten Bima. “Ijin yang saya lihat itu ijin edar di Bima, itupun hanya ijin dari Dinas Perdagangan,” ungkapnya.
Lebih jauh Mansyur mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian apabila nanti dalam hasil uji laboratorium, pupuk tersebut terbukti palsu.
Mansyur mengimbau petani untuk lebih waspada dalam membeli pupuk. “Untuk Kecamatan Woja, hanya ada dua distributor pupuk. Yakni UD Utan Putri dan UD Sintya Makmur, dengan jumlah pengecer 15 orang, tidak termasuk yang ini (Pengecer PHOSKA, Nurma, red),” sebutnya. (pur)