DOMPU, Lakeynews.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017 akan digelar di 101 daerah, terdiri dari tujuh provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota di Indonesia. Menjelang pelaksanaan dan untuk mewujudkan Pilkada yang berintegritas dan lahir pemimpin yang amanah, KPK mengajak masyarakat untuk turut melakukan pengawasan terhadap harta calon kepala daerah.
Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, upaya ini merupakan langkah awal dalam upaya menjaga integritas pada proses Pilkada. “Harapan kami, Pilkada yang berintegritas akan melahirkan pemimpin yang bersih, amanah dan bebas dari korupsi, sehingga bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah,” katanya
Ajakan tersebut dilontarkan Agus dalam siaran pers yang disampaikan Hubungan Masyarakat (Humas) KPK Yuyuk Andriati Iskak ke Redaksi Lakeynews.com.
Bukan tanpa alasan Agus mengajak masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan terhadap harta kekayaan calon kepala kepala daerah ini. Buktinya, penanganan perkara korupsi oleh KPK terhadap kepala daerah pada rentang 2004-2016, memperlihatkan angka kepala daerah yang terjerat kasus korupsi cukup tinggi.
Setidaknya ada 63 kepala daerah, terdiri dari 52 bupati dan walikota serta 11 gubernur, yang terjerat kasus korupsi dengan berbagai modus. “Yang terbanyak itu, modus penyuapan dengan 30 perkara,” kata Agus.
Banyaknya kepala daerah yang terjerat, tentu menambah keprihatinan. Pasalnya, kepala daerah yang diharapkan mampu membawa perbaikan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah, justru terjerembap pada persoalan tindak pidana korupsi (Tipikor). Karena itu, KPK memiliki perhatian besar agar fenomena korupsi yang menjerat kepala daerah jangan sampai terulang lagi di kemudian hari.
Lebih jauh dijelaskan Agus, berdasarkan undang-undang yang berlaku, calon kepala daerah wajib melaporkan hartanya kepada KPK sebagai salah satu persyaratan dalam pemilihan tersebut. Karena itu, untuk mempermudah proses pelaporan, KPK telah membuka loket khusus penerimaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk pasangan Bakal Calon Kepala Daerah peserta Pilkada Serentak 2017 sejak 21 September hingga 3 Oktober 2016.
Sebelumnya, pada September lalu, KPK juga telah mengimbau kepada para pasangan bakal calon kepala daerah yang akan maju pada pemilihan umum kepala daerah untuk segera melaporkan harta kekayaannya dengan menggunakan formulir LHKPN, serta memperhatikan periode pendaftaran dan perbaikan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Setelah memerima laporan itu, KPK melakukan verifikasi terhadap semua formulir LHKPN. Antara lain yang diverifikasi, ketepatan jenis formulir yang digunakan, kesesuaian pengisian pada setiap halaman formulir dan kelengkapan dokumen pendukung yang dilampirkan.
Agus menilai pelaporan harta ini merupakan salah satu upaya menjaga transparansi dan kejujuran setiap orang yang ingin menduduki jabatan publik. Transparansi dilakukan untuk menegakkan integritas sebagai niat politik yang baik untuk menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas bagi masyarakat. “Ini konsekuensi jadi pemimpin daerah,” katanya. (won)