
Swastari: Jaga Etika Politik, Jangan Sampaikan Ujaran Kebencian
DOMPU – Bawaslu Kabupaten Dompu kembali mengeluarkan imbauan kepada dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu 2024-2029, Bambang Firdaus – Syirajuddin (BBF-DJ) dan H. Kader Jaelani – H. Syahrul Parsan, serta Tim Kampanyenya.
Kali ini, dalam imbauan bernomor: 198/PM.00.02/K.NB-02/10/2024, tanggal 23 Oktober 2024, Bawaslu meminta dua Paslon peserta Pilkada Dompu 2024 dan Tim Kampanyenya untuk tidak melakukan kampanye secara pawai/konvoi dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.
Selain itu, dalam imbauan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari Haz, meminta untuk tidak menyampaikan (melontarkan) ujaran kebencian dalam pelaksanaan kampanye.
Imbauan tersebut disampaikan Bawaslu sesuai dengan bunyi Pasal 69 dan Pasal 187 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU dan bunyi Pasal 57 ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kampanye.
Menurut Swastari, imbauan ini dikeluarkan pihaknya untuk menghindari terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di jalan raya. Pawai/konvoi yang melibatkan banyak orang dan kendaraan dikhawatirkan mengganggu aktivitas masyarakat dan membahayakan keselamatan pengguna jalan raya lainnya.
“Keselamatan masyarakat dan ketertiban lalu lintas harus menjadi prioritas utama,” ujar Swastari dikonfirmasi terkait imbauan itu pada Rabu (23/10/2024).
Larangan ini merujuk pada Pasal 69 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kampanye menyebutkan, pawai atau konvoi di jalan raya dilarang, karena berpotensi mengganggu ketertiban umum dan berbahaya bagi pengguna jalan.
Swastari juga menekankan pentingnya menjaga etika dalam berpolitik. Semua pihak yang terlibat dalam kampanye agar menghindari ujaran kebencian, fitnah, serta provokasi yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat.
Dia berharap kampanye dilakukan secara damai, mengedepankan ide dan program yang positif. “Bukan justru menyebarkan kebencian atau isu-isu yang meresahkan,” tegasnya.
Bawaslu, lanjut wanita yang akrab disapa Aca Tari ini, akan terus memantau setiap kegiatan yang dilakukan Paslon dan tim kampanye di lapangan. Tim pengawas dari Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan telah disebar di berbagai titik untuk memastikan tidak ada pelanggaran selama masa kampanye.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran, Bawaslu akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandas Swastari.
Ketua Bawaslu berharap dua Paslon, tim kampanye, dan semua elemen masyarakat, bekerja sama menciptakan suasana aman dalam Pilkada. “Kampanye yang damai dan tertib akan memberikan dampak positif bagi proses demokrasi di Kabupaten Dompu, sehingga Pilkada 2024 berjalan sukses,” imbuhnya.
“Mari kita gunakan hak pilih dengan bijak. Jangan terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah persatuan. Kita sambut Pilkada 2024 ini dengan semangat persatuan dan penuh kedamaian,” ajaknya menambahkan. (tim)