Pelantikan dua anggota DPRD Kabupaten Dompu 2019-2024 PAW, Muhammad Fathana Yoeniarto dan Rafiuddin H. Anas dipimpin Ketua Dewan Andi Bachtiar. (ist/lakeynews.com)

Ketua DPRD Dompu Langsung Pimpin Rapat Internal

DOMPU – Dua anggota DPRD Kabupaten Dompu 2019-2024 Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Fathana Yoeniarto dan Rafiuddin H. Anas, SE, akhirnya dilantik.

Pengucapan Sumpah/Janji yang dipimpin Ketua Dewan Andi Bachtiar itu berlangsung dalam Rapat Paripurna Istimewa di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Selasa (29/8/23).

Proses pelantikan tersebut dilakukan setelah sebelumnya melalui proses yang cukup panjang dan melelahkan. Juga menghabiskan banyak waktu, tenaga, pikiran, dan (informasinya) dana yang tidak sedikit.

Muhammad Fathana Yoeniarto menjadi wakil rakyat utusan Dapil Dompu 1 (Kecamatan Dompu, Pajo dan Hu’u). Dia menggantikan Rahmad Syaifuddin, SH yang meninggal dunia karena kecelakaan lalulintas.

Sedangkan Rafiuddin H. Anas dari Dapil Dompu 3 (Manggelewa dan Kilo) menggantikan Alfin Putra Setia yang tersangkut masalah hukum, kasus KDTR. Kasus tersebut telah telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Rafiuddin H. Anas yang dilantik sebagai anggota DPRD Dompu menggantikan Alfin Putra Setia dari Dapil Manggelewa dan Kilo. (ist/lakeynews.com)

“Proses yang kita laksanakan hari ini (pelantikan, red) adalah hasil dari menunggu yang melelahkan sekali. Bayangkan. Sekian lama kami menunggu, baru sekarang dapat terlaksana,” demikian pernyataan perdana Rafiuddin menjawab Lakeynews.com, Selasa malam ini.

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Dompu Periode 2009-2014 yang akrab disapa Dae Fin, selanjutnya akan mengikuti proses politik yang ada, bersama pimpinan dan segenap anggota parlemen Bumi Nggahi Rawi Pahu.

“Insya Allah saya mengikuti proses politik bersama teman-teman di dewan. Bagaimanapun hebatnya kita, tetap tidak bisa sendiri. Kita kerja, kita ambil keputusan dilakukan bersama-sama,” tegasnya.

“Kerja dan pengambilan keputusan di DPRD kan sifatnya kolektif kolegial. Bukan sendiri-sendiri,” sambung Dae Fin.

Anda akan menjabat anggota dewan lebih kurang satu tahun satu bulan. Janji politik pada masa Pemilu Legislatif 2019 lalu, mungkin banyak. Bagaimana memenuhinya dalam waktu yang tersisa, dengan dana pokok pikiran (Pokir) atau dana aspirasi yang mungkin tidak seberapa?

Menjawab pertanyaan itu, Dae Fin meyakini, kalau berkaitan dengan aspirasi di Dapil 3 (sekarang, untuk Pemilu 2024 sudah menjadi Dapil 4 (Manggelewa dan Kilo), konstituennya akan dan memaklumi.

“Kami yakin, konstituen pasti akan mengerti. Karena waktu yang tersisa untuk mengabdi tinggal satu tahun satu bulan,” cetusnya.

Meski demikian, Dae Fin akan mengupayakan waktu yang tersisa untuk mengabdikan diri semaksimal mungkin dan sebaik-baiknya.

“Mudah-mudahan dana aspirasi yang didapatkan nanti diatur dengan baik, dimaksimalkan dan peruntukannya benar-benar demi kepentingan serta sesuai kebutuhan rakyat,” tandasnya.

Terkait hal itu, dia berharap dukungan segenap teman-temannya di Fraksi Kebangkitan Bangsa dan pimpinan DPRD. “Dengan kebersamaan, semoga teman-teman mendukung kami dengan kebijakan dan keputusan yang diambil di lembaga,” harap Dae Fin.

Hal senada juga disampaikan Rafiuddin saat rapat internal DPRD sesaat setelah pelantikan Rafiuddin dan Yoeniarto. “Tadi, dalam rapat internal, saya sampaikan juga seperti yang saya sampaikan ke Anda malam ini,” ungkap Dae Fin.

Sebelumnya, informasi yang diendus media ini dari beberapa sumber menyebutkan, tak lama setelah acara pelantikan Dae Fin dan Joyo (sapaan Muhammad Fathana Yoeniarto), ketua DPRD Andi Bachtiar langsung memimpin rapat tertutup.

Beberapa sumber –termasuk Rafiuddin– tidak membeberkan apa saja yang dibahas dan apa-apa pula poin yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut.

Sementara itu, wakil “baru” rakyat Dompu lainnya, Muhammad Fathana Yoeniarto, hingga berita ini diunggah belum diperoleh pernyataannya.

Sekda Kabupaten Dompu Gatot Gunawan Perantauan Putra, ketika memberikan sambutan. (ist/lakeynews.com)

Diketahui, Rapat Paripurna Istimewa DPRD Dompu tersebut dihadiri berbagai pihak terkait. Selain unsur Forkopimda dan para pejabat lingkup Pemkab Dompu, juga dihadiri KPU dan Bawaslu Kabupaten Dompu.

Bupati H. Kader Jaelani dan Wakil Bupati H. Syahrul Parsan tidak tampak hadir. Namun petinggi eksekutif Dompu itu diwakili Sekretaris Daerah Gatot Gunawan Perantauan Putra. “PAW bagi anggota DPRD ini adalah proses politik yang harus untuk memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD,” kata Gatot dalam sambutannya.

Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, legislatif mempunyai kedudukan yang sama dengan eksekutif dalam pembangunan, termasuk dalam mendukung penetapan kebijakan pemerintahan daerah.

“Karena posisi DPRD mewakili kepentingan masyarakat, maka kebijakan dimaksud dapat diterima dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” tegasnya. (tim)