Kepala BKPH Wilayah VII Nusa Tenggara Barat (NTB) Muzakir. (ist/lakeynews)

PT. Sumbawa Timur Mining (STM) diakui dan dipastikan sangat mendukung pemantauan kawasan hutan di Kabupaten Dompu dan Bima. Termasuk di bawah kekuasaan Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Wilayah VII Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pengakuan PT STM mendukung pemantauan hutan tersebut dilontarkan Kepala BKPH Wilayah VII NTB Muzakir yang ditemui di kantornya, Senin (6/4/2026).

Menurut Zakir (sapaan Muzakir), pihaknya memperketat pengawasan hutan sebagai salah satu langkah antisipasi dampak perubahan iklim. Terkait upaya ini, BKPH yang membawahi Topaso dan Marowa ini juga bekerja sama dengan badan usaha yang berarea kerja di kawasan hutan.

“PT STM adalah sebagai salah satu mitra kerja kami yang punya riyawat baik dan berkomitmen dalam kolaborasi pemantauan hutan,” paparnya.

Upaya memperketat pengawasan hutan merupakan respons BKPH Wilayah VII terhadap acanaman El-Nino Godzilla, sebuah fenomena iklim ekstrem yang diprediksi mulai terjadi pada April ini.

Fenomena ini dianggap berpotensi menyebabkan kemarau di Indonesia menjadi lebih panjang dan kering, termasuk untuk wilayah NTB.

Dikatakan Zakir, aktivitas ilegal seperti perambahan hutan haruslah dicegah. Hal ini untuk meminimalisir dampak perubahan iklim tersebut.

Perambahan ilegal dapat mengurangi tutupan hutan sehingga mengurangi pula kemampuan hutan dalam menyimpan air. Sisa kayu, ranting, dan semak dari penebangan liar pun menjadi bahan yang mudah terbakar.

“Kekeringan dan kebakaran sangat berbahaya, terutama di tengah fenomena El-Nino,” tegas pria yang dikenal low profile ini.

Memperkuat upaya pemantauan hutan, BKPH Wilayah VII sebagai bagian dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB juga bekerja sama dengan sejumlah lembaga terkait.

Lembaga-lembaga itu, antara lain, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Polri, TNI, serta badan usaha.

Pelibatan badan usaha ini, lanjut Zakir, terkait dengan perencanaan pengelolaan hutan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021, terutama pada pasal 123 poin b.

Untuk wilayah pemantauan Topaso dan Marowa di Kabupaten Bima dan Dompu, pihaknya juga mendapat dukungan dari PT STM. “Kami saling mendukung dalam program perlindungan hutan di wilayah Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) STM,” ujarnya.

Diakui Zakir, selama ini, PT STM memiliki riwayat yang baik dalam pelengkapan berbagai perizinan dan inisiatif keberlanjutan lingkungan.

Diketahui, PT STM memiliki area nurseri sebagai pusat pembibitan, dengan kapasitas 30 ribu bibit pohon. Pohon-pohon itu, terutama jenis lokal, dimanfaatkan untuk program penghijauan lahan yang telah selesai digunakan untuk keperluan eksplorasi.

Pohon dari nurseri juga sering kali disebarkan ke masyarakat untuk mendukung pelestarian lingkungan. Aktivitas lingkungan STM senantiasa menggandeng otoritas terkait, termasuk BKPH yang secara rutin melakukan pemantauan lapangan.

Melaui kolaborasi pemantauan hutan dengan STM, berbagai upaya telah dilakukan BKPH Wilayah VIIVI. Diantaranya, identifikasi area kehutanan, penyusunan peta rawan kebakaran hutan, deteksi dini hotspot, hingga patroli berkala dapat dilakukan lebih optimal.

Menurut Muzakir, kolaborasi positif dengan badan usaha ini perlu diperluas, sehingga semakin banyak yang peduli terhadap kondisi kehutanan di NTB. Karena hakikatnya, menjaga lingkungan termasuk kehutanan adalah tanggung jawab bersama.

Mitigasi bencana alam ini berawal dari mencegah kerusakan, khususnya kawasan hutan. Dipadukan dengan ketertiban pemanfaatan tepat guna sesuai peraturan yang berlaku.

“Selain itu, diperlukan penegakan hukum bagi pelanggaran yang ada di kawasan hutan yang menjadi area kerja kami,” tegas Zakir. (A2)