Tersangka kasus Narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro (kiri atas), Plh. Kapolres Bima Kota AKBP Catur Erwin Setiawan (kiri bawah), dan Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam (kanan). (kolase/lakeynews)

 

Kompolnas Minta Kapolda NTB Evaluasi Kembali Penunjukan Plh Kapolres Bima Kota

 

CATATAN: Sarwon Al Khan, Kota Bima

 

KAPOLRES Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dinonaktifkan dari jabatan karena diduga kuat terlibat dalam kasus Narkoba. Belum diperoleh konfirmasi dari pejabat terkait di kepolisian, apakah pencopotan itu berlaku sementara atau permanen.

Fakta pendukung dugaan keterlibatan oknum Pamen Polri itu, diantaranya, berdasarkan “nyanyian” mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dalam sidang etik di Polda NTB, 9 Februari 2026.

Didik disebut tahu yang dilakukan Maulangi, bahkan memerintahkan dan menekannya. Kuasa Hukum AKP Maulangi, Asmuni mengungkapkan, Didik justru menerima uang Rp. 1 miliar dari bandar Narkoba, Koko Erwin.

Terbaru, penyidik Mabes Polri mengungkap Didik menitipkan tas berisi barang bukti Narkoba ke mantan anak buahnya (saat bertugas di Polda Metro Jaya).

Karena itulah, Didik belakangan ditetapkan sabagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan ditahan di Mabes Polri.

Kasus yang menyeret AKBP Didik ini bermula dari pengungkapan dan penangkapan oknum anggota Polres Bima Kota Bripka Karol dan istrinya inisial N oleh Tim Ditresnarkoba Polda NTB.

Keduanya diamankan Senin (26/1/2026) dini hari karena diduga terlibat dalam transaksi Narkoba jenis Sabu-sabu.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan Karol dan istrinya, serta dua bawahan yang bekerja kepada N sebagai tersangka. Penyidik juga menahan keempatnya.

Hasil pengembangan, Ditresnarkoba mengamankan dan mengangkut AKP Malaungi ke Polda NTB pada Selasa (3/2/2026) malam.

Sebelumnya, Tim Ditresnarkoba menggeledah ruangan Satresnarkoba Polres Bima Kota. Mereka menemukan dan mengamankan sejumlah BB.

Diantaranya, Sabu-sabu seberat 488,496 gram netto (bersih). BB tersebut berada dalam penguasaan tersangka Malaungi. Diamankan juga bong dan klip Sabu kosong.

Dalam Sidang Kode Etik Profesi Kepolisian, Malaungi yang telah dicopot dari jabatan dan divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menyebut atasannya, Kapolres AKBP Didik terlibat. Kapolrespun diproses dan diperiksa.

AKBP Didik dan istrinya sempat dikabarkan kabur dari Kota Bima. Dan, kenyataannya, sejak Senin (9/2/2026) hingga sekarang tidak ada di Kota Bima dan meninggalkan tugas, tanpa meninggalkan jejak informasi.

Belakangan terungkap, Didik telah dinonaktifkan. Kemudian, Didik dan istrinya juga ternyata tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Kini statusnya sebagai tersangka dan ditahan.

 

Kompolnas Pesimis Bandar Dibongkar dan Narkoba Diberantas

Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo telah menunjuk AKBP Catur Erwin Setiawan sebagai Plh. Kapolres Bima Kota, menggantikan AKBP Didik yang sedang fokus menghadapi proses hukum dan etik di Mabes Polri.

Selain itu, Kapolda juga memercayai AKP Jayadi Sibawaeh untuk definitif menjabat Kasat Resnarkoba di Polres yang sama, menggantikan AKP Malaungi yang dicopot dan di-PTDH karena kasus Narkoba.

Yang menggelitik, karena AKBP Catur disebut-sebut pernah terlibat masalah Narkoba ketika menjabat Kasat Resnarkoba Polres Ternate, Maluku Utara.

Hal itu membuat Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam, ragu dan pesimis pengungkapan bandar dan pemberantasan Narkoba di Kota Bima mampu diwujudkan.

Karena itu, Anam meminta Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo segera mengevaluasi kembali penunjukan AKBP Catur sebagai Plh. Kapolres Bima Kota.

Terhadap hal ini belum ada tanggapan dari pihak Polda NTB. Kapolda melalui Kabid Humas Kombespol Mohammad Kholid, dikonfirmasi Lakeynews melalui pesan WhatsApp-nya pada Sabtu (14/2/2026) siang, belum memberikan komentar.

Hasil penelusuran media ini dari beberapa sumber dan referensi, AKBP Catur pernah menjabat Kasat Resnarkoba Polres Ternate. Pada 4 Mei 2017, dia pernah dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis Sabu.

Masalah itu diketahui setelah Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Maluku Utara melakukan tes urine pada segenap anggota di jajarannya.

Sehubungan dengan itu, Catur jatuhi sanksi disiplin oleh Kapolda Maluku Utara yang saat itu dijabat Brigjen Pol Tugas Dwi Apriyanto. Bahkan sempat dicopot dari jabatannya. Namun, setelah itu dia kembali berdinas di tempat lain.

Mencermati track record AKBP Catur, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam meminta Polda NTB untuk memastikan kembali rekam jejak perwira yang diberikan tugas besar sebagai Plh Kapolres.

“Kami punya informasi tentang itu (dugaan AKBP Catur pernah tersangkut Narkoba, red), tapi masih ditelusuri. Sebagai catatan semua pihak, kalau sudah pernah pakai (tersangkut) Narkoba tentu punya rekam jejak itu,” ujar Anam dikutip dari KompasTV, Jumat (13/2/2026).

Karena itu, dia mengingatkan Kapolda NTB agar hati-hati menunjuk seseorang sebagai Kapolres. Terutama di daerah yang ada sangkut paut dan sedang hangat peristiwa Narkoba.

Kata Anam, Narkoba ini bukan seperti dagang biasa. Punya jejaring dan sebagainya. Kalau levelnya Kapolres, jejaringnya minimal di perkotaan.

“Kalau Plh Kapolresnya punya rekam jejak Narkoba, ya jejaringnya tidak bisa dibongkar. Narkoba bukan hanya penindakan, tapi juga bagaimana membongkarnya,” ulasnya.

Karena itu, Anam meminta Kapolda NTB agar segera mengevaluasi kembali penunjukkan Catur sebagai Plh Kapolres Bima Kota.

Soal ini juga masih diupayakan konfirmasi AKBP Catur. Namun, ketika menerima massa Koalisi Masyarakat Antinarkotika Bima di Mapolres Bima Kota, Kamis (12/2/2026) lalu, AKBP Catur menegaskan komitmennya memberantas Narkoba.

“Saya sebagai Plh Kapolres berkomitmen akan melakukan pemberantasan terhadap Narkoba, dari pengedar sampai bandar,” janjinya saat itu. (*)