Bupati Dompu Bambang Firdaus. (dok/lakeynews)

 

Bupati Sebelumnya Pernah Keluarkan Surat yang Sama

 

DOMPU – Kontrak kerja atau perjanjian kerja para tenaga kontrak daerah (TKD)/honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2025 dipastikan tidak diperpanjang lagi.

Kepastian tersebut berdasarkan surat Bupati Dompu Bambang Firdaus yang ditujukan kepada para kepala perangkat daerah, perihal Pemberitahuan Masa Kerja Tenaga Kontrak Daerah/Honorer.

Dalam surat bernomor: 800.1.8.1/1038/BKDPSDM/2025 tertanggal 29 Desember 2025 itu, Bupati meminta kepala perangkat daerah agar tidak mengusulkan perpanjang kontrak kerja dan/atau perjanjian kerja bagi TKD/honorer terhitung mulai tanggal 1 Januari 2026.

“Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bupati pada salah satu poin isi suratnya tersebut.

Surat itu ditembuskan kepada beberapa pihak terkait. Yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Kepala Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara Denpasar, Gubernur NTB, dan Ketua DPRD Kabupaten Dompu.

Ada beberapa dasar yang melandasi Bupati mengeluarkan surat tersebut. Antara lain, berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Juga, menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK bagi Pegawai Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK Tahun Anggaran (TA) 2024.

Selain itu, berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Berdasarkan beberapa landasan tersebut, Bupati Dompu mengungkapkan, bahwa upaya penyelesaian penataan pegawai non-ASN atau TKD/honorer melalui PPPK Paruh Waktu sampai saat ini masih dalam proses.

Penataan ini, menurutnya, bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan seluruh personel yang bekerja di instansi pemerintah memiliki status hukum yang jelas sebagai Pegawai ASN (PNS atau PPPK).

Ditegaskan, TKD/honorer sesuai keputusan pengangkatan dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) TA 2025, masa kerjanya berakhir secara otomatis pada 31 Desember 2025.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada saudara tidak mengusulkan perpanjang kontrak kerja dan/atau perjanjian kerja bagi tenaga kontrak daerah/honorer terhitung mulai tanggal 1 Januari 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bupati pada para kepala perangkat daerah.

Bupati mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dedikasi, loyalitas, dan kontribusi yang telah diberikan oleh tenaga non-ASN atau TKD/honorer selama masa pengabdian di lingkungan Pemkab Dompu.

Sebelum mengakhiri suratnya, Bupati menekankan kepada para pimpinan perangkat daerah agar memperhatikan dan melaksanakan surat (permintaan Bupati) dengan penuh tanggung jawab.

Jangan sampai dikemudian hari dianggap hoaks atau palsu, apakah surat tersebut benar-benar dikeluarkan Bupati?

“Benar, Om (wartawan, red),” jawab Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Kabupaten Dompu Arif Munandar, pada Lakeynews, Minggu (4/1/2026).

Kira-kira berapa total jumlah TKD/Honorer yang ada di semua perangkat daerah –termasuk di satuan pendidikan– yang diminta agar tidak diusulkan perpanjang kontrak atau perjanjian kerjanya?

“Pastinya belum bisa kita sajikan. Karena, untuk sementara ini, selain dari non ASN, sudah terdata di Data Base BKN,” jelas Arif.

Tapi kalau dikira-kira, ada 2000-an orang?

“Iya,” jawabnya singkat.

 

Bupati Sebelumnya Pernah Keluarkan Surat yang Sama

Surat Bupati Bambang tentang Pemberitahuan Masa Kerja Tenaga Kontrak Daerah/Honorer tersebut, bukan yang pertama. Surat sejenis pernah dikeluarkan Bupati Dompu sebelumnya, H. Kader Jaelani (AKJ).

Melalui surat Nomor: 800/645/BKD&PSDM tanggal 27 Desember 2023, perihal TKD Tahun 2024, Bupati AKJ menekankan enam poin.

Salah satunya, meminta hal yang sama dengan permintaan Bupati Bambang kepada kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Dompu.

“Diminta untuk tidak menambah dan mengangkat tenaga kontrak daerah yang baru dengan alasan apapun, kecuali dibutuhkan sesuai ANJAB/ABK dan pengangkatannya dilakukan oleh Bupati Dompu,” tegas AKJ dalam surat itu.

Pascakeluarnya surat Bupati AKJ tersebut, kuat dugaan sejumlah perangkat daerah dan satuan pendidikan tetap menerima tenaga honorer. Sehingga, hal itu ditengarai sebagai biang kerok membengkaknya jumlah tenaga honorer dan menambah rentetan masalah di lingkup Pemkab Dompu. (won)