Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dompu, Joni Eko Waluyo (tengah). (ist/lakeynews)

Tutupi Kekurangan Uang Pengganti, Kejaksaan Akan Lelang Harta Benda Terpidana Yanrik

 

DOMPU – Satu lagi koruptor mengembalikan kerugian keuangan negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu. Senin (15/12/2025) siang tadi, giliran Yanrik, terpidana kasus Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Dompu Kota Tahun Anggaran (TA) 2021.

“Terpidana Yanrik mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 200 juta. Selanjutnya, disetorkan ke Kas Negara melalui Kejaksaan Negeri Dompu,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi) Dompu Joni Eko Waluyo, dalam pernyataan tertulis yang diterima Lakeynews, Senin (15/12/2025) sore.

Sedangkan terhadap selisih kekurangan pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 744,5 juta lebih yang belum disetorkan, Joni menegaskan, Kejari akan menyita atau melelang harta benda terpidana Yanrik untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sebelumnya, dua terpidana kasus korupsi di Kabupaten Dompu juga telah mengembalikan kerugian negara ke Kejari Dompu, Selasa (9/12/2025) pagi.

Salah seorang diantaranya, H. Benny Burhanuddin, Terpidana Korupsi Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Manggelewa pada Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu Tahun 2017. Seorang lagi, Syarifuddin, Terpidana Korupsi Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2017-2020.

Terpidana Benny Burhanuddin mengembalikan kerugian negara senilai Rp. 528 juta lebih. Sedangkan Syarifuddin mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 130 juta.

Baca jugaDua Koruptor di Dompu Kembalikan Kerugian Negara

Kerugian keuangan negara yang dikembalikan Yanrik hari ini, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Mataram, Nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr, tanggal 9 April 2025.

Amar putusan Pengadilan Tipikor pada angka 3, antara lain berbunyi, “…Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 944,5 juta, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun”.

Terpidana Yanrik Terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam kasus Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Dompu Kota TA 2021 terdapat Kerugian Negara Sejumlah Rp. 944.538.410, berdasarkan hasil perhitungan kerugiaan negara Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Terhadap kerugian negara tersebut telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Mataram untuk dibebankan seluruhnya sebagai Uang Pengganti terhadap terpidana Yanrik. (tim)