Kajari Dompu Lusiana Bida diapit Kasi Intelijen Joni Eko Waluyo (kanan), dan Auditor Kejari Sukardin. (ist/lakeynews)

DOMPU – Dua terpidana kasus korupsi di Kabupaten Dompu mengembalikan kerugian negara ke Kas Negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Selasa (9/12/2025) pagi.

Salah seorang diantaranya, H. Benny Burhanuddin, Terpidana Korupsi Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Manggelewa pada Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu Tahun 2017. Seorang lagi, Syarifuddin, Terpidana Korupsi Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2017-2020.

Terpidana Benny Burhanuddin mengembalikan kerugian negara senilai Rp. 528 juta lebih. “Sedangkan Syarifuddin mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 130 juta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu Lusiana Bida.

Hal itu dilontarkan Lusi (sapaan Lusiana Bida) di Kejari Dompu, Selasa (9/12/2025). Saat itu, Lusi didampingi Kasi Intelijen Joni Eko Waluyo, dan Auditor Kejari Sukardin.

Selanjutnya, uang sebesar Rp. 528 juta lebih dari pengembalian terpidana H. Benny Burhanuddin dan Rp. 130 juta dari pengembalian Syarifuddin disetorkan ke Kas Negara.

“Uang-uang ini akan disetorkan ke Kas Negara melalui Kejaksaan Negeri Dompu,” papar Lusi sebagaimana disampaikan Kasi Intelijen Kejari Joni Eko Waluyo dalam keterangan tertulisnya pada Lakeynews, Selasa siang.

Lebih jauh dijelaskan Joni, pengembalian kerugian keuangan negara oleh terpidana Benny Burhanuddin, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 7116 K/Pid.Sus/2025 tanggal 20 Agustus 2025.

Sementara pengembalian kerugian keuangan negara oleh terpidana Syarifuddin, dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor: 28/PID.TPK/2024/PT MTR. (tim)