
DOMPU – Benang merah uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejumlah warga Desa O’o, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, akhirnya terurai. Pemerinah Desa O’o telah menyetorkan ke Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), dan Bappenda telah mengakuinya.
Masalah ini terklarifikasikan setelah Kades O’o Wahyudin didampingi salah seorang Kepala Dusun, Juraidin (Kadus Lakeke), datang ke Kantor Bappenda, Senin (25/8/2025).
Wahyudin diterima Plh. Kepala Bappenda Kabupaten Dompu yang juga Plt. Sekretaris dan definitif sebagai Kabid Penagihan Jon Ardiansyah.
Sesuai rencana sebelumnya, Wahyudin hadir untuk meminta klarifikasi (penjelasan) pihak Bappenda terkait pernyataan oknum pegawai setempat terkait beberapa tahun uang PBB para wajib pajak belum disetor pihak Pemerintah Desa (Pemdes) O’o.
Berita sebelumnya: PBB Warga tak Sampai ke Bappenda Dompu, Kades O’o Pastikan sudah Setor
Pernyataan itu disampaikan oknum pegawai pada beberapa wajib pajak asal Desa O’o yang datang meminta kwitansi bukti pembayaran PBB. Karena itu, para wajib pajak yang rata-rata ASN itu terpaksa membayar lagi PBB-nya.
Bukti pembayaran tersebut sebagai syarat pencairan dana TPP (Tambahan Pengasilan Pegawai), sesuai Surat Edaran Bupati Dompu beberapa waktu lalu.
Sebagai Kades, Wahyudin keberatan dengan pernyataan staf Bappenda tersebut. Sehingga, dia mengklarifikasi langsung ke pihak Bappenda.
“Saya membawa dan menunjukkan kepada pihak Bappenda tiga lembar kwitansi bukti penyetoran pajak 2024 yang ditarik dari para wajib pajak Desa O’o,” kata Wahyudin pada Lakeynews di kantornya, Selasa (26/8/2025).
Salah satu kwintasi tertanggal 25 Oktober 2024, dengan nilai setoran Rp. 7.627.000. Kwitansi kedua, tanggal 21 November 2024 senilai Rp. 3.093.000. Dan, kwitansi ketiga senilai Rp. 8.000.000 tertanggal 29 November 2024.

Kenapa hanya bukti penyetoran 2024 yang dibawa? Tahun-tahun sebelumnya, dan tahun 2025 ini kenapa tidak dibawa?
“Saya bawa bukti setoran tahun 2024 karena saya menjabat mulai Juni 2024,” jawab Wahyudin yang saat itu didampingi salah seorang Linmas desa setempat, Ibrahim.
Sedangkan dana PBB tahun ini (2025) belum disetor karena masih berlangsung pemungutan. “Nanti akan disetor menjelang pencairan dana BHPRD (Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah), sekitar bulan September depan,” sambungnya.
Wahyudin menilai, penyataan staf Bappenda itu memprovokasi masyarakat, khususnya wajib pajak. Bahkan mengadu domba wajib pajak dan pemerintah desa.
“Karena itu, dalam pertemuan dengan Plh Kepala Bappenda, saya minta pihak Bappenda, siapapun dan apapun jabatannya, jangan lagi asal bicara. Jangan diulangi lagi pernyataan yang salah seperti itu kepada masyarakat,” imbuhnya.
Bagaimana tanggapan pihak Bappenda melalui Jon Ardiansyah?
Kepada Kades O’o Wahyudin, Jon mengatakan akan membuka kembali data setoran semua desa/kelurahan, termasuk dari Desa O’o.
Namun, dengan melihat dokumen berupa tiga kwitansi bukti setoran yang dibawa Kades O’o, Jon membenarkan bahwa kwitansi-kwitansi itu dikeluarkan Bappenda.
Terkait oknum pegawai Bappenda yang mengeluarkan pernyataan yang dinilai keliru, Jon juga mengakuinya. Dia berjanji akan menegur staf itu dan mengingatkan semua pegawainya agar tidak sembarangan mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan kontroversi di tengah-tengah masyarakat.
“Saya akan mengingatkan semua pegawai untuk tidak lagi mengeluarkan pernyataan-pernyataan seperti itu,” janji Jon.
Menjawab konfirmasi Lakeynews pada Selasa (26/8/2025) malam, Jon menegaskan, terhadap masalah wajib pajak Desa O’o atau desa/kelurahan lain yang mengalami masalah seperti di Desa O’o, cukup sederhana penyelesaiannya.
Wajib pajak ke Bappenda cukup menunjukkan kwitansi sementara dari juru pungut desa saat mereka bayar PBB, maka operator di Bappenda langsung mencantumkan lunas. “Tidak lagi masuk dalam daftar wajib pajak yang menunggak,” tandas Jon. (ayi)
