
Wahyudin: Kumpulkan Semua Bukti, Senin Kita Tanyakan Bersama
DOMPU – Sejumlah warga Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluh. Uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mereka bayar (setor) melalui juru pungut di desanya selama ini belum masuk ke Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda). Sementara pihak desa memastikan sudah menyetor uang tersebut ke Bappenda.
Pertanyaan kemudian, ke mana uang-uang tersebut dibawa? Mungkinkah ada oknum-oknum tertentu yang bermain dalam masalah ini? Ataukah justru ada persoalan proses maupun administrasi yang belum klir?
Persoalan ini terungkap dari pengakuan dan keluhan sejumlah warga. Seperti dari Desa O’o, Kecamatan Dompu, dan beberapa dari wilayah lainnya.
Parahnya, keluhan mereka tidak hanya di dunia nyata. Lebih dari itu, disampaikan melalui media sosial; Facebook dan WhatsApp.
Salah satunya, akun FB inisial DDY. Dalam unggahannya, DDY mengaku susah bayar PBB senilai Rp. 300 ribu. “Tiap tahun kita selalu bayar pajak (PBB) di kantor desa,” akunya.
Namun, ketika di kantor PBB, lanjutnya, pegawai di kantor itu mengatakan, “orang desa” belum membayarkan (menyetorkan) ke sana. “Entah siapa yang salah dalam hal ini,” tanyanya.
“Mungkin ada kekeliruan atau bagaimana, bukti kita bayar kemarin masih ada semua,” sambung DDY.
Kades O’o Wahyudin juga membenarkan adanya keluhan warga tersebut. Dia mendengar beberapa hari terakhir, mendengar ada masyarakat yang menunggak PBB, sehingga didenda pihak Bappenda. Nilainya mencapai mencapai ratusan ribu, bahkan mungkin satu jutaan.
Anehnya, pihak Bappenda Dompu mengatakan desa atau pemerintah desa tidak menyetor uang pajak yang dibayar oleh masyarakat tiap tahun itu.
“Saya meminta kepada seluruh masyarakat Desa O’o untuk mengumpulkan bukti (STTP) yang pernah dibayar mulai dari tahun terkena denda. Hari Senin depan (25/8/2025) kita sama-sama ke Kantor Bappenda meminta kejelasannya,” imbuh Wahyudin.
Kepada segenap masyarakatnya juga diberitahukan, sejak dirinya dilantik pada 2024, Wahyudin memastikan bahwa setoran PBB warga terbayarkan. “Sudah kami bayar semua (ke Bappenda),” tegasnya.
Penjelasan dan ajakan tersebut juga disampaikan Wahyudin di medsos, melalui akun FB pribadinya, Jumat (22/8/2025).

Kepala Bappenda: SPPT Bukan Bukti Bayar Pajak, Lebih Bagus ke Kantor Biar Jelas
Menanggapi masalah dan keluhan warga wajib PBB di Desa O’o dan di beberapa wilayah lain, Kepala Bappenda Kabupaten Dompu Farid Anshari, mengatakan, ada mis di tingkat wajib pajak.
“Ketika menerima SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan), mereka anggap sebagai bukti pembayaran. Padahal, itu hanya pemberitahuan,” kata Farid pada Lakeynews di ruang kerjanya, Jumat petang tadi.
Farid menguraikan secara umum tentang mekanisme pembayaran PBB. Pihak Bappenda melalui juru pungut di desa menyampaikan SPPT kepada para wajib pajak. Baru kemudian wajib pajak melakukan pembayaran.
“Kalau bayar melalui juru pungut, akan diberikan kwitansi sementara (warna putih) sebagai bukti pembayarannya,” jelasnya.
Jika uangnya sudah sampai di Bappenda, wajib pajak akan menerima STTS (Surat Tanda Terima Setoran). “Seharusnya, setelah juru pungut menerima STTS dari Bappenda, langsung menyerahkannya ke wajib pajak bersangkutan,” paparnya.
Kalau melihat kasus wajib pajak di Desa O’o dan wilayah lain, Farid menyebut, dua hal yang menonjol. Yakni SPPT dan kwitansi warna putih (sementara).
Kalau hanya menunjuk SPPT, itu bukan bukti pembayaran dan dianggap belum bayar. Tapi kalau sudah kantongi kwitansi sementara, itu dianggap sudah lunas.
“Itu dianggap lunas, walaupun mungkin di aplikasi tertera belum lunas. Tetapi itu tanggung jawab kita untuk penghapusannya, sehingga tidak ada lagi utang piutang,” tandasnya.
Terkait rencana Kades dan wajib pajak Desa Oo datang ke kantor Bappenda untuk konfirmasi hal ini, Farid merespon baik.
“Itu malah lebih bagus. Biar semuanya jelas, masyarakat bisa mendengarkan langsung pejelasannya,” ujarnya. (tim)

One thought on “PBB Warga tak Sampai ke Bappenda Dompu, Kades O’o Pastikan sudah Setor”