
DUA terdakwa kasus korupsi dana Desa Riwo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2019 sampai 2021, sama-sama divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (4/2/2025).
Kedua terdakwa tersebut, Arifin (mantan Kades) dan Syarifuddin (mantan Kaur Keuangan Desa).
Selain hukuman penjara, Majelis Hakim yang diketuai Mukhlassudin didampingi hakim anggota Mahyudin Igo dan Fadhli Hanra, juga menjatuhkan denda kepada dua terdakwa masing-masing Rp. 100 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Vonis penjara yang dijatuhi majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu; Adda’watul Islamiyah, Ilham Sopian Hadi, Fajar Adi Putra, Joni Eko Waluyo, Muhammad Faisal Rizki, Himawan Sutanto, dan Baiq Dewi Amanda.
“Sebelumnya, Tim JPU menuntut terdakwa Arifin pidana penjara 2 tahun, denda Rp.100 juta subsidair 6 bulan dan membayar Uang Pengganti Rp. 175,8 juta lebih subsidair 1 tahun penjara,” kata Kasi Intelijen Kejari Dompu Joni Eko Waluyo pada Lakeynews.com, Selasa (4/2/2025) malam.

“Sedangkan tuntutan terhadap terdakwa Syarifuddin, pidana penjara 1 tahun 9 bulan, denda Rp. 80 juta subsidair 5 bulan dan membayar Uang Pengganti Rp. 63,2 juta lebih subsidair 8 bulan penjara,” sambung Joni yang juga masuk Tim JPU perkara ini.
Mengutip putusan majelis hakim, Joni menjelaskan, terdakwa Arifin dan Syarifuddin dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Keduanya melanggar ketentuan Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
Lebih jauh dijelaskan Joni dalam pernyataan tertulisnya, majelis hakim pun menghukum terdakwa Arifin untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 175,8 juta lebih paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun,” ungkapnya.
Sementara terdakwa Syarifuddin juga dihukum majelis hakim untuk membayar uang pengganti Rp. 63,2 juta lebih paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Sama dengan terdakwa Arifin, jika Syarifuddin tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Ketentuannya apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama delapan bulan,” paparnya.
Terhadap putusan majelis hakim tersebut, baik JPU maupun pihak terdakwa menyatakan menerima.
“JPU menyatakan menerima dengan alasan Putusan Hakim tidak lebih rendah 2/3 (dua pertiga) dari Tuntutan Pidana Penuntut Umum,” urai Joni. (won)