Pilkada Serentak 2024 sudah masuk Masa Tenang. Menurut Ketua KPU Kabupaten Dompu Arif Rahman, Masa Tenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu berlangsung tiga hari. Mulai tanggal 24 sampai 26 November 2024.

Arif menyampaikan peringatan terkait larangan selama masa tenang ini, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024, selama tiga hari menjelang hari pemilihan dilarang bagi siapapun melakukan kampanye pasangan calon selama masa tenang berlangsung,” jelas Arif. (*)