Ketua Majelis DKPP Dr. Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan putusan dalam sidang di Jakarta, Senin (7/10/2024). (tangkap layar/lakeynews.com)

DOMPU – Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dompu, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu tidak terbukti melanggar kodek etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Putusan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor: 118-PKE-DKPP/VII/2024, di Jakarta, Senin (7/10/2024). Perkara tersebut diadukan Caleg DPRD Provinsi NTB Dapil VI dari Partai Golkar pada Pemilu 2024.

Sidang DKPP yang juga disiarkan secara langsung itu dipimpin Ketua Majelis Dr. Ratna Dewi Pettalolo, didampingi empat anggota; J. Kristiadi, Dr. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Totok Haryono.

“Para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kodek etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” kata majelis saat membacakan salah satu poin kesimpulan dalam putusannya.

Kesimpulan lain, DKPP berwenang mengadili pengaduan pengadu, pengadu memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan.

Kesimpulan itu diambil berdasarkan fakta persidangan. Memeriksa keterangan pengadu, memeriksa keterangan para teradu, mendengarkan keterangan pihak-pihak terkait, dan memeriksa segala dokumen yang diajukan pengadu, serta mendengarkan keterangan para saksi.

Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut, majelis DKPP memutuskan tiga poin, sebagai berikut;

Satu, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya;

Dua, merehabilitasi nama baik Teradu I, Arif Rahman selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Dompu; Teradu II, Yusuf; Teradu III, Nasarudin; Teradu IV, Maman Apriansyah; dan Teradu V, Hidayatullah (masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Dompu, terhitung sejak putusan ini dibacakan; dan

Tiga, merehabilitasi nama baik Teradu VI, Swastari Haz selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu; Teradu VII, Wahyudin dan Teradu VIII, Syafruddin, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, terhitung sejak putusan ini dibacakan.

 

Diadukan M Tahir, Caleg Golkar NTB

Sebelumnya, DKPP mengeluarkan rilis tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor: 118-PKE-DKPP/VII/2024 tersebut. Perkara ini diadukan oleh M. Tahir dengan memberikan kuasa kepada Rahmansyah Fikriadin.

Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dompu; Arif Rahman (ketua), Yusuf, Nasarudin, Maman Apriansyah, dan Hidayatullah, masing-masing sebagai Teradu I sampai V.

Pengadu juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu; Swastari Haz (ketua), Wahyudin, dan Syafruddin, masing-masing sebagai Teradu VI sampai VIII.

Dalam pokok aduannya, Teradu I sampai V diduga melakukan pengurangan dan mengubah perolehan suara caleg DPRD Provinsi NTB Dapil VI dari Partai Golkar pada Pemilu 2024.

Sedangkan Teradu VI sampai VIII didalilkan tidak menindaklanjuti laporan dan temuan Pengadu terkait selisih hasil perolehan suara caleg DPRD Provinsi NTB Dapil NTB VI dari Partai Golkar. (tim)