
DOMPU – Bagaimana tanggapan Bawaslu dan KPU Kabupaten Dompu setelah Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan mereka tidak tidak terbukti melanggar kodek etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu (tak bersalah)? Terlebih dalam putusan tersebut DKPP serta merta merehabilitasi nama baik para anggota penyelenggara Pemilu di Bumi Nggahi Rawi Pahu?
Sebagaimana dilansir media ini sebelumnya, putusan tersebut disampaikan Majelis DKPP dalam sidang pembacaan putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor: 118-PKE-DKPP/VII/2024, di Jakarta, Senin (7/10/2024).
Perkara tersebut, sebelumnya, diadukan Caleg DPRD Provinsi NTB Dapil VI dari Partai Golkar pada Pemilu 2024.
Baca juga: Tak Terbukti Langgar Kode Etik, Nama Baik Anggota KPU-Bawaslu Dompu Direhabilitasi
“Alhamdulillah. Nama baik kami juga direhabilitasi di sidang DKPP,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari Haz pada Lakeynews.com, Senin sore ini.
“Putusan DKPP ini menunjukkan bahwa Bawaslu telah melakukan tugas-tugas pengawasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambung Swastari sembari mengaku mengikuti live sidang DKPP dari Mataram karena sedang ada kegiatan dinas tingkat Provinsi NTB.
Meski demikian, wanita yang akrab disapa Aca Tari ini menegaskan, pihaknya juga tidak boleh jumawa. Kehati-hatian dalam melaksanakan tugas tetap akan dan harus dikedepankan.
“Integritas adalah moral penyelenggara dan harus tetap terjaga dengan baik,” tegas perempuan berhijab dan bercadar yang dikenal dengan suara lantang ini.
Hal senada disampaikan anggota Bawaslu, Syafruddin. “Alhamdulillah. Itulah fakta hasil penilaian DKPP. Artinya kami sudah bekerja dengan baik,” kata Syaf Kaso, sapaan akrabnya, singkat.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Dompu Arif Rahman menjawab media ini, memberikan tanggapan singkat.
“Kami merasa bahwa apa yang diputuskan oleh DKPP itu merupakan suatu proses yang sudah dibuktikan dengan faktanya. Bahwa (apa yang dilakukan KPU Kabupaten Dompu) sudah sesuai dengan regulasi,” tandasnya.
Anggota KPU lainnya, Hidayatullah dan Yusuf juga memberikan tanggapan pendek. “Alhamdulillah, putusan DKPP merehabilitasi nama kami KPU Kabupaten Dompu,” tutur Hidayatullah.
“Alhamdulillah Ya Rabb. Semua proses persidangan sudah kami lalui dengan baik. Dan, akhirnya kebenaran menemukan jalannya,” cetus Yusuf yang familiar dipanggil Sandhi ini. (tim)