DOMPU – Bawaslu Kabupaten Dompu menyambut baik permintaan atau usulan Camat Dompu Ardiansyah. Yakni agar Bawaslu mempertemukan pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan dengan partai politik (Parpol) untuk membicarakan masalah pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK).

Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Irwan (kanan, kacamata) bincang-bincang dengan Camat Dompu Ardiansyah, beberapa hari lalu. (ayi/lakeynews.com)

“Yang disampaikan Pak Camat Dompu itu merupakan usulan yang baik dan sangat bagus,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Irwan pada Lakeynews.com.

Sebelumnya, Ardiansyah atau yang akrab disapa Simpe Dian, meminta kepada Bawaslu agar dipertemukan dengan semua parpol peserta Pemilu. Pertemuan itu diharapkan untuk membahas soal pemasangan APS dan APK, baik milik parpol maupun kandidat bakal calon anggota legislatif (Bacaleg), serta Caleg.

Tujuannya, agar jelas titik-titik (lokasi) pemasangannya, sehingga di wilayah kecamatan tidak terlihat kumuh dan semrawut oleh baliho dan sebagainya.

Baca juga:

Menurut Irwan, harapan Camat Dompu tersebut seirama dengan rencana Bawaslu. “Itu sudah direncanakan oleh Bawaslu. Suatu saat, pada waktunya nanti, kita akan laksanakan hal ini,” ujarnya.

Saat ini, Bawaslu belum melaksanakan sebagaimana diharapkan Camat Dompu tersebut, karena tahapan Pemilu belum sampai pada tahap kampanye.

“Yang sudah dilakukan KPU, baru penetapan partai politik peserta Pemilu. Tahapan kampanyenya, belum,” tutur Irwan.

Nanti, lanjutnya, kalau gong KPU sudah berbunyi sebagai tanda dimulainya kampanye, APK-APK akan bermunculan. Sementara ini, yang terlihat terpasang di mana-mana, baru alat peraga sosialisasi.

Dikatakan, alat peraga sosialisasi dibolehkan sebagai ajang sosialisasi parpol maupun bagi pribadi bakal calon dalam kontestasi ini.

“Walaupun boleh, tapi harus diingat dan disadari bahwa yang boleh melakukan sosialisasi (pemasangan APS) adalah partai politik. Bukan perorangan bakal calon,” tegas Irwan.

Terkait urusan merapikan pemasangan APK, menurut dia, merupakan domain KPU dan Pemda. Tetapi, Bawaslu tetap akan berkoordinasi dan berkolaborasikan dengan Pemda dan KPU (Dompu).

Irwan mencontohkan, terkait di mana saja tempat rencana pemasangan alat peraga sosialisasi dan alat peraga kampanye agar tidak terlihat dan terkesan semrawut. “Penentuan tempat pemasangan tersebut oleh Pemda,” jelasnya.

“Pemda yang berkoordinasi dengan KPU tentang tempat, wilayah dan zona mana saja yang boleh dan yang tidak boleh dipasang alat peraga itu,” sambung Irwan.

Sebab, disamping menyangkut regulasi, pemasangan alat peraga diharapkan tidak mengganggu pemandangan dan keindahan kota, karena berhubungan dengan estetika. (ayi)