DOMPU – Pemkab Dompu mengadakan Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) Tahun Anggaran 2022, di Aula Pendopo Bupati Dompu, Kamis (15/12).
Pada kegiatan yang dibuka Sekdakab Dompu Gatot Gunawan P. Putra mewakili Bupati itu, dihadiri perwakilan Komisi III DPRD, pimpinan OPD, Tim Pokja Kabupaten, Camat, Kades, lurah dan lainnya.
Sedangkan Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan, perwakilan BPPW NTB, Bappeda & Litbang, Dinas PUPR dan Dinas Perkim NTB, serta peserta mengikuti secara daring melalui zoom meeting.
Ketika memberikan sambutan, Sekda Gatot mengatakan, penyusunan RP2KPKPK merupakan dokumen yang harus dimiliki Pemda dalam menjalankan pusat penanganan pemukiman kumuh. Hal tersebut, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Ini dokumen penanganan yang menyeluruh dengan kerja terintegrasi. Tidak hanya kegiatan yang bersifat fisik tetapi juga non fisik berupa peningkatan kapasitas atau pemberdayaan sosial dan ekonomi,” jelasnya.
Gatot menjelaskan, penyusunan dokumen RP2KPKPK agar terpenuhinya kriteria di kawasan perumahan kumuh dan mendapatkan bantuan anggaran kementerian melalui APBN dan APBD Provinsi.
“Kami berharap komitmen bersama untuk penuntasan kawasan kumuh terintegrasi sesuai rencana, menuju 100 persen air bersih, nol persen pemukiman kumuh dan 100 persen akses sanitasi yang layak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Perumahan Ir. Rusdi mengaku telah dilakukan tiga kali Focus Group Discussion (FGD) secara bertahap, sehingga dapat menjadi rujukan penyusunan dokumen RP2KPKPK.
Terkait kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen RP2KPKPK, lanjut Rusdi, menjadi dasar agar ditetapkan menjadi Peraturan Bupati.
Kemudian, Kepala Seksi Wilayah II Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTB Indra Rulianti mengatakan, penyusunan RP2KPKPK hal itu sangat penting mengingat daerah kumuh di Kabupaten Dompu sekitar 540 hektare.
Rulianti menjelaskan, kawasan permukiman kumuh meliputi permukiman yang tidak layak huni yang ditandai dengan ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan tinggi, dan kualitas bangunan rendah.
“Kawasan kumuh juga menghadirkan masalah sanitasi dan air bersih,” tegasnya mengingatkan. (sdn)