Anggap Penetapan Tersangka Kasus Narkoba tak Sesuai Prosedur, Nasaruddin: Ini Harus Diuji
–
KOTA BIMA – Oknum anggota Polres Dompu Briptu MAR yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Narkoba oleh Polres Bima, melawan.
Melalui Kuasa Hukumnya, Nasaruddin, MAR mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Raba – Bima, sejak sekitar dua pekan lalu. Yang digugat dalam Praperadilan tersebut adalah Kapolda NTB Cq Kapolres Bima Cq Kasat Resnarkoba Polres Bima.
Pada wartawan, Nasaruddin menjelaskan, pihaknya mengajukan permohonan praperadilan karena merasa penetapan tersangka terhadap Briptu MAR tidak sesuai prosedur. “Ini harus diuji di praperadilan,” katanya.
Nasaruddin menganggap janggal penetapan kliennya sebagai tersangka. Dimana MAR ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal penangkapan, 14 Agustus 2022.
“Seharusnya, gelar tersangka dulu, kemudian penetapan. Baru kemudian status tersangka diberikan,” tegasnya.
Kejanggalan lain yang diungkap Nasaruddin, adanya dugaan kliennya dijebak Tim Resnarkoba.
Katanya, Briptu MAR diundang warga Kabupaten Bima berinisial DL terkait utang piutang. Kliennya sampai membawa sertifikat.
DL mengajak MAR bertemu di Sondosia. Tiba di lokasi, MAR bertanya soal uang ke DL dan diarahkan untuk mengambilnya ke mobil. “Ternyata mobil itu berisi anggota Resnarkoba Polres Bima,” ungkapnya.
Saat itu, lanjut Nasaruddin, kliennya langsung digeledah. Namun, tidak ditemukan barang bukti. “Hanya menemukan sertifikat,” tambahnya.
Terkait BB Sabu-sabu 91 gram yang disebut-sebut diamankan bersama MAR, Nasaruddin menegaskan barang itu tidak ditemukan dalam tubuh dan kendaraan kliennya. “Barang bukti itu ditemukan di jalan,” paparnya.
Ketika pencarian barang bukti pun, ungkap Nasaruddin, kliennya tidak dilibatkan sama sekali. “Jadi, Sabu-sabu tersebut bukan milik klien saya,” tegasnya.
Pada sisi lain, Nasaruddin mengaku, kliennya belum pernah diperiksa oleh Propam Polda NTB. Meski beberapa waktu lalu ada tim Propam Polda yang ke Polres Bima, bukan untuk kasus kliennya. Tapi yang lain.
–
Humas PN Raba – Bima, Erstanto membenarkan pihaknya telah menerima pendaftaran Prapengadilan yang diajukan pemohon MAR (disebutkan nama lengkap).
“Benar, sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bima atas nama pemohon MAR. Termohonnya Kapolda NTB cq Kapolres Bima cq Kasat Narkoba Polres Bima,” ujarnya pada wartawan di kantornya, beberapa hari lalu sebagaimana dilansir TribunLombok.com.
Materi Praperadilan yang diajukan pemohon terkait penetapan tersangka. Pemohon memohon agar penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan cacat hukum.
Terhadap permohonan praperadilan yang diajukan MAR tersebut, PN Raba Bima telah menunjuk majelis hakim. Waktu atau jadwal sidangnya juga telah ditetapkan.
“Sidang pertama hari Selasa tanggal 13 September 2022. Terbuka untuk umum,” tandasnya.
Bagaimana tanggapan Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto?
Hingga berita ini diunggah pada Jumat (9/9) sore ini, Kapolda melalui Kabid Humas Polda Kombes Pol Artanto, belum memberikan tanggapan atas upaya Praperadilan yang diajukan Briptu MAR melalui kuasa hukumnya ke PN Raba – Bima.
Pertanyaan Lakeynews.com dan permintaan tanggapan Kabid Humas via pesan WhatsApp-nya dikirimkan sejak Kamis (8/9) sore. (tim)
Inilah yang berlaku kalau polisi tangkap polisi yang periksa polisi… Sabu2berjalan sendiri di tengah jalan kok bisa… Tolonglah janganlah negara ini di buat runyam seperti ini