Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS) Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari Haz (pegang mic). (tim/lakeynews.com)

DOMPU – KPU Kabupaten Dompu melakukan verifikasi kegandaan antarparpol dan keanggotaan yang berpotensi Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Proses kegiatan itu berlangsung di KPU setempat selama dua hari. Hari ini dan besok, Minggu-Senin (4-5/9).

Informasi yang dihimpun media ini, dalam proses verifikasi ini, KPU melakukan klarifikasi secara langsung terhadap para anggota parpol calon peserta Pemilu 2024.

Terhadap kegiatan ini, Bawaslu akan menunaikan tugas-tugas pengawasannya.

Hal itu sebagaimana disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS) Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari Haz.

Menurutnya, Bawaslu akan mengawasi seluruh proses yang dilakukan KPU pada tahapan ini. Baik pada proses Verifikasi Kegandaan Antarparpol maupun Verifikasi Keanggotaan yang terindikasi Belum Memenuhi Syarat.

“Bawaslu (akan) memastikan, bahwa KPU melakukan seluruh tahapan itu sesuai dengan regulasinya,” tegas Aca Tari, sapaan akrab Swastari Haz, pada Lakeynews.com, Minggu (4/9). (tim)