Pimpinan rapat yang juga Ketua Komisi II DPRD Dompu Moh. Subahan, SE (baju merah), membacakan rekomendasi RDPU masalah pupuk dan oknum pengecer pupuk. Subahan didampingi anggota, Yatim Gatot dan lainnya. (ist/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPRD Kabupaten Dompu terkait persoalan pupuk dan prilaku nakal oknum pengecer pupuk di Desa O’o, Kecamatan Dompu dan di sejumlah wilayah lainnya, menelurkan beberapa poin rekomendasi.

Salah satunya, Pemkab Dompu harus segera memanggil, memeriksa dan memroses semua oknum-oknum pengecer dan distributor nakal, termasuk di Desa O’o, yang dilaporkan.

Baca juga:

Berikut selengkapnya rekomendasi RDPU yang berlangsung Jumat (29/7) dan dibacakan pimpinan rapat yang juga Ketua Komisi II Moh. Subahan, SE;

1). Bentuk Tim Kecamatan dan Tim Desa untuk mengawasi para pengecer yang menyalurkan pupuk petani.

2). Segera memangil dan memroses oknum pengecer dan distributor nakal yang dilaporkan.

3). Segera pasangkan nama kelompok tani dan anggotanya yang terdata dalam RDKK, supaya para petani mengetahui mendapatkan pupuk atau tidak. Semua itu demi keterbukaan informasi dan dapat diakses oleh semua petani. (tim)