Arifin, SH (baju merah), Direktur CV. Media Kita didampingi Kuasa Hukumnya, Abdullah, SH, ketika menyampaikan pengaduan di Mapolres Dompu, Kamis (23/9) sore. (ist/lakeynews.com)

Buntut Pemutusan Kontrak Kerja Sama CV. Media Kita Dinilai Sepihak

DOMPU, Lakeynews.com – Masalah pemutusan kontrak kerja sama antara CV. Media Kita dengan RSUD Dompu yang dinilai sepihak berbuntut.

Tidak lagi sebatas berbalas pantun di media massa. Kini, masalah tersebut masuk wilayah hukum.

Kamis (23/9) sore, dr. Alief Firyasa Maulana, M.M.Kes, Direktur RSUD Dompu, diadukan ke Polres Dompu oleh Arifin, SH, Direktur CV. Media Kita.

“Kami mengadukan dr. Alief Firyasa Maulana sebagai Direktur RSUD Dompu dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan,” kata Arifin pada wartawan, usai menyampaikan pengaduan.

Ketika menyampaikan pengaduan, Arifin yang berprofesi sebagai advokat tersebut didampingi kuasa hukumnya, Abdullah, SH.

Pengaduan tertulis setebal dua halaman yang ditujukan kepada Kapolres Dompu itu, menguraikan kronologis persoalan hingga munculnya dugaan penipuan dan/atau penggelepan tersebut.

Dalam pengaduan itu dipaparkan, dr. Alief memutuskan sepihak kontrak kerja antara CV. Media Kita dengan RSUD Dompu.

Awalnya, CV. Media Kita ditunjuk sebagai pengelola lahan parkiran RSUD. Ini sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama Nomor: 445/05/RSUD/2019, tanggal 1 Februari 2019.

Di perjanjian kerja sama itu disebutkan, lama kontrak lima tahun, dengan lama berlaku sejak tanggal diterbitkan surat kontrak kerja sama sampai 1 Februari 2024.

“Pada tahun ketiga, kami (pihak CV. Media Kita) telah membayar uang sewa kontrak kerja sama pengelolaan area parkir RSUD Dompu sebesar Rp. 20 juta. Ini juga sesuai dengan kontrak kerja sama, pasal 6 huruf b,” jelas Arifin.

Pembayaran Rp. 20 juta tersebut dilakukan pada 27 Januari 2021. Namun, pada 28 April 2021, pihak RSU mengirim surat dengan Nomor: 800/254.1/RSUD/2021 perihal peninjauan kembali Kontrak Kerja Sama.

Tak lama berselang, 6 Mei 2021, pihak RSUD Dompu langsung mengirim surat peringatan kedua. Surat dengan perihal Peringatan kedua peninjauan kembali kontrak kerja sama itu bernomor: 800/274/RSUD/2021.

Menurut Arifin, atas dasar surat tersebut, pihaknya mengirim surat balasan dengan Nomor: 014/MK.P/V/2021. Surat tersebut mempertanyakan kepada pihak RSUD terkait alasan peninjauan kembali kontrak kerja sama dengan CV. Media Kita.

Anehnya, hanya berselang sekitar seminggu kemudian, pihak RSUD justru mengirim surat Pemutusan Kontrak Kerja Perjanjian Kerja Sama bernomor 445 tersebut.

Pihak CV. Media Kita tentu saja merasa keberatan dengan sikap pihak RSUD tersebut. Dimana pihak RSUD dinilai secara sepihak, tanpa alasan yang dan dasar hukum yang jelas memutuskan kontrak kerja sama dimaksud.

Ditegaskan Arifin, akibat tindakan dr. Alief itu, pihak CV. Media Kita merasa mengalami kerugian lebih kurang Rp. 150 juta. Saya keberatan dan dirugikan, sehingga melaporkannya kepada Kapolres Dompu.

“Kami berharap bapak Kapolres dapat menindaklanjuti laporan kami dan memroses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Arifin.

Sementara itu, dr. Alief Firyasa Maulana, M.M.Kes (Direktur RSUD Dompu) yang dikonfirmasi melalui pesan singkat via WhatsAPP-nya, malam ini belum memberikan tanggapan.

Demikian halnya Humas RSUD Dompu Ida Fitriani, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsAPP-nya, juga belum memberikan tanggapan.

Namun salah seorang advokat, Supardin Siddik, SH, MH yang disebut-sebut sebagai unsur Tim Hukum RSUD Dompu menyatakan siap memberikan tanggapan.

Sebelum itu, lanjutnya, Kamis malam ini juga dia akan menemui dan mengonfirmasikan ke kliennya, dr. Alief. “Insya Allah saya akan memberikan tanggapan setelah ada konfirmasi dan petunjuk dari Pak dr. Alief,” kata Supardin via telepon genggamnya pada Lakeynews.com, malam ini. (won)