
Setelah Memastikan, Polisi Tetapkan Tersangka dan Tahan Pelakunya
.
KOTA BIMA, Lakeynews.com – Kepolisian akhirnya berhasil memastikan terduga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Aulia (9), anak bawah umur di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, beberapa waktu lalu. Manusia keji itu berinisial AR alias DW (35) dan terancam hukuman mati.
“Tadi, kami sudah tetapkan AR alias DW ini sebagai tersangka dan susah ditahan di Polres,” kata Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono, pada wartawan, Jumat (23/4).
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap terduga AR, menurut Kapolres, setelah pihaknya melalui Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satuan Reskrim melakukan berbagai tahapan dan rangkaian proses.
Antara lain, menyelidiki, menyidik hingga mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah semuanya dilakukan, makin ditemukan titik terangnya. Bahwa, AR alias DW inilah yang diduga kuat sebagai pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bocah tak berdosa itu.
“Setelah memeriksa semua saksi, olah TKP dan gelar perkara atas kasus ini, hasilnya, AR alias DW diduga kuat sebagai pelaku yang memerkosa dan mengakibatkan korban Aulia meninggal dunia,” tegas Kapolres Haryo.
Atas perbuatannya, lanjut Kapolres, terduga predator anak tersebut dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak. “Ancamannya hukuman mati,” tegas Pamen Polri dengan dua melati itu.
Demi kepentingan proses hukum lebih lanjut, papar Kapolres, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
Sebelum mengakhiri proses wawancara, Kapolres meminta masyarakat, terutama pihak keluarga korban agar tetap sabar. Tidak melakukan tindakan balas dendam pada pihak tersangka.
“Serahkan dan biarkan kasus itu diselesaikan secara hukum,” imbuhnya lagi. (tim)
