
DOMPU, Lakeynews.com – Komitmen Kapolres Dompu melalui Satuan Resnarkoba dalam memberantas peredaran narkoba di daerah ini terus ditunjukan.
Setelah sejumlah kasus berhasil diungkap, kini satuan Resnarkoba kembali mengungkap terduga tindak pidana menjual, mengedarkan, memiliki, menguasai, narkotika jenis Sabu-sabu.
Sabtu (18/4) sekitar pukul 15.30 Wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba berhasil membekuk dua pelaku berinisial WH (24), warga Dusun Nowa dan IS (27), warga Dusun Wawo Baka, Desa Nowa, Kecamatan Woja.
Keduanya diringkus di pinggir jalan depan agen Travel Panca Sari, Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu.
Bersama kedua pelaku diamankan, dua lembar plastik klip transparan. Satunya diduga berisi Sabu-sabu dengan berat 98,79 gram, dan satunya lagi berat 19,10 gram. Sehingga, berat keseluruhan berjumlah 117,89 gram.
Selain itu, diamankan pula satu buah kotak kopi ABC Plus gula, satu shaset minyak goreng merk kunci mas. Satu bungkus beras berat 2,5 kilo. Empat bungkus gula berat 1/4 kilogram dan satu lembar resi pengiriman.
Kapolres Dompu melalui PS Paur Subbag Humas AIPTU Hujaifah menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada paket kiriman yang diduga berisi narkotika.

Kasat Resnarkoba IPTU Tamrin, S.Sos bersama anggota langsung bergerak cepat untuk melakukan pengintaian.
Sekitar tiga jam melakukan pengintaian, pukul 15.30 Wita dilihat tiga orang laki-laki yang mondar mandir di depan agel travel. Dua orang diantaranya masuk mengambil paketan dan satu orang lainya menunggu di depan dengan posisi masih di atas sepeda motor.
“Melihat dua orang keluar membawa paketan, secara sigap anggota Opsnal langsung melakukan upaya penangkapan,” terangnya.
Saat dilakukan penangkapan, satu orang melarikan diri menggunakan sepeda motor. Sedangkan, dua orang yang mengambil barang berhasil dilakukan penangkapan.
“Untuk diketahui terduga sudah lama diincar anggota,” ujar Hujaifah. (di)