Ketua DPRD Dompu Klarifikasikan Kehadiran Lima Anggota Dewan ke Kejati NTB

 

Beberapa hari terakhir publik Dompu marak mempertanyakan kehadiran sejumlah anggota DPRD setempat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Pertanyaan itu, baik dilontarkan di dunia nyata (langsung) maupun di dunia maya (media sosial), seperti Facebook (FB).

KOMPAK: Ketua DPRD Dompu Yuliadin Bucek, S.Sos (kanan) dan Bupati Dompu H. Bambang M. Yasin (HBY), tampak kompak pada suatu kesempatan. (ist/lakeynews.com)

===========

ANGGOTA DPRD Dompu yang menemui pihak Kejati NTB pada Kamis (2/11/2017) lalu, masing-masing H. Didi Wahyudin dari Fraksi Gerindra-Berkarya, Ikhwahyudin AK (F-PAN), Muhammad Ikhsan (F-Nasdem), Syafruddin (F-PBB) dan Ismul Rahmadin (F-Nurani Demokrat). Mereka didampingi Kasubag Hukum Setwan, Imran, SH.

Lalu apa tujuan dan mengapa mereka ke Kejati? Bagaimana hasilnya? Berikut petikan wawancara wartawan Lakeynews.com dengan Ketua DPRD Dompu Yuliadin Bucek, S.Sos, Senin (6/11/2017) melalui telepon genggamnya yang dirangkum dalam gaya bertutur ”saya” :

”Saya ingin sampaikan, bahwa kedatangan mereka ke sana itu murni untuk kepentingan daerah. Pertama, terkait kasus hukum yang menimpa Bupati Dompu (H. Bambang M. Yasin/HBY) yang sampai hari ini statusnya masih sebagai tersangka (kasus CPNS K2). Sudah beberapa bulan masih mandegnya di sana (Kejati, red).

Teman-teman anggota DPRD menanyakan, sejauhmana kasus itu ditangani. Jangan sampai kasus (Bupati Dompu) ini dibuat ngambang. Ngambangnya, kasus ini beberapa kali bolak-balik dari kepolisian ke kejaksan, lalu dari kejaksaan ke kepolisian.

Anggota DPRD Dompu ke Kejati yang pasti bukan bawa nama perorangan, tapi atas nama lembaga. Saya sebagai ketua DPRD bertanggungjawab atas kehadiran teman-teman anggota dewan ke Kejati.

Teman-teman ingin mengetahui secara pasti tentang penanganan kasus yang sedang berjalan. Itu saja persoalannya. Tidak ada anggota dewan ingin mengintervensi atau mengintimidasi proses yang sedang berjalan.

Sekali lagi, teman-teman anggota dewan ingin mengetahui, karena beberapa minggu terakhir ini, kasus ini sering ditanyakan oleh masyarakat Dompu.

Selaku lembaga DPRD yang mengawasi dan mengontrol, bersama masyarakat, bersama media, kita sama-sama ingin tahu kejelasan (penanganan) kasus itu.

Apalagi karena di dalam kasus itu, ada persoalan-persoalan yang hingga hari ini juga belum terselesaikan. Selain terkait kasus Bupati Dompu, ada persoalan CPNS 134 orang yang sampai sekarang statusnya masih tetap diberhentikan oleh BKN dan belum dipulihkan.

Teman-teman CPNS yang 134 orang menginginkan kasus ini cepat terselesaikan. CPNS 134 orang itu juga harus tahu nanti. Dan, ini juga yang ingin diketahui oleh teman-teman (anggota) DPRD.

Masalah kehadiran anggota DPRD di Kejati itu, seakan-akan diharamkan untuk datang ke sana. (Dianggap) seakan-akan anggota DPRD ke sana melakukan intimidasi.

Namun harus juga dipahami, pernyataan-pernyataan dan pertanyaan-pertanyaan dari beberapa teman aktivis dan masyarakat Dompu di media sosial tidak bisa dipaksakan untuk dijawab di media sosial.

Teman-teman aktivis Dompu atau siapapun yang ingin mengetahui mengapa dan apa hasil anggota DPRD ke Kejati, bisa datang kantor DPRD dan hearing ke sana. Kami bersedia untuk bertemu.

(Tanggapan pihak Kejati) Pihak kejaksaan mengakui bahwa kasus ini memang masih bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan. Saya dapat laporan dari teman-teman anggota dewan, bahwa kasus ini masih diproses.

 

Kalau tak Bisa Diteruskan Jangan Dipaksakan, Kalau Bisa Diteruskan Silakan Jalan

 

Kita ketahui, ada juga elemen masyarakat yang demo. Kalau memang kasus ini tidak dapat dibuktikan atau dilanjutkan, silahkan di-SP3-kan (dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Sebaliknya, kalau kasus ini bisa jalan, ya, silahkan diteruskan.

Jangan (seolah-olah) dibuat gantung, karena implikasinya akan berdampak pada proses pembangunan dan pelaksanaan roda pemerintahan di Kabupaten Dompu. Suasana kebatinan masyarakat Dompu menjadi terganggu.

Kita minta kepada Polda dan Kejati NTB untuk secara serius menangani dan mengurus kasus (Bupati Dompu) tersebut. Kalau tidak bisa diteruskan jangan dipaksakan. Kalau memang bisa diteruskan, silakan jalan.

Siapa yang benar, siapa yang salah, kita serahkan kepada penegak hukum secara keseluruhan. Sehingga, tidak ada konflik kepentingan di masyarakat Dompu.

Semua elemen mengawasi kelanjutan proses kasus itu. Dan, mari kita awasi secara bersama-sama.” (sarwon al khan)