DOMPU, Lakeynews.com – Pihak kepolisian bekerja maksimal untuk menuntaskan kasus dugaan penipuan yang dilakukan SLR, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor Camat Dompu, Kabupaten Dompu. Bahkan, penegak hukum ini memastikan akan menjemput paksa oknum yang dilaporkan pengusaha kayu di Kecamatan Manggelewa, Aidin H. Ibrahim alias Haidir itu.
“Kalau sudah diketahui posisi terlapor itu, kami akan jemput dengan surat perintah membawa,” kata Kapolsek Manggelewa Kepolisian Resor Dompu IPDA Ramli, SH, pada Lakeynews.com, Rabu (23/8/2017) malam. (Baca juga; Diduga Menipu, Oknum Pegawai Camat Dompu Dilapor ke Polisi)
Ramli mengaku, tak lama setelah menerima laporan dari Haidir pada 7 Agustus 2017 lalu, pihaknya langsung menindaklanjutinya. Selain mengambil keterangan pelapor, juga memanggil dan memeriksa tiga saksi.
“Kami sudah memeriksa tiga saksi,” ujar Ramli dengan tidak mengungkap identitas dan hasil pemeriksaan terhadap para saksi itu. (Baca juga; Pegawai Camat yang Diduga Menipu Ini sudah Tiga Bulan tak Ngantor)
Menurut Ramli, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada terlapor. SLR dipanggil masih dalam status (kapasitas) sebagai saksi. Namun, SLR mangkir dari dua kali panggilan tersebut.
“Terlapor sudah dua kali kami panggil sebagai saksi, tapi dia belum memenuhi panggilan,” ungkapnya.
Kepolisian juga mengalami hal yang sama dengan korban Haidir dan wartawan. Sama-sama belum (tidak) mengetahui posisi SLR. “Kalau kita sudah tahu posisinya, akan dijemput dengan surat perintah membawa,” tegas Ramli.
Sebelum mengakhiri konfirmasi tersebut, Ramli melontarkan komitmennya untuk memroses kasus itu sampai tuntas. Namun demikian, proses yang dilakukannya tetap harus sesui dengan prosedur, mekanisme, aturan dan ketentuan Undang-undang yang berlaku.
“Kami akan tetap memprosesnya sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” tegasnya sembari mengungkap beberapa upaya yang dilakukan agar segera mengetahui posisi dan menjemput paksa terlapor. (won)