Bupati Dompu H. Bambang M. Yasin (HBY), saat menyerahkan SK remisi umum secara simbolis kepada dua perwakilan Napi Lapas Kelas IIB Dompu. (ist/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Momentum Peringatan HUT Kemerdekaan RI 2017, merupakan berkah bagi sebagian narapidana (Napi). 193 Napi yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Dompu mendapat remisi, bahkan dua diantaranya langsung bebas.

Pemberian remisi umum tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Dompu H. Bambang M. Yasin (HBY), usai memimpin Upacara Peringatan HUT ke 72 Kemerdekaan RI Tingkat Kabupaten Dompu di Lapangan Karijawa, Kamis (17/8/2017).

Remisi itu diberikan berdasarkan Surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia (Menkum-HAM), Nomor: W21.276-PK.01.01.02 Tahun 2017.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Kepala Lapas Kelas IIB Dompu Tri Wahyudi, Bc.IP, SH, awalnya, yang diusulkan untuk mendapat remisi sebanyak 221 orang (212 laki-laki dan 9 wanita).

Namun yang keluar SK remisinya, baru 193 orang (187 laki-laki dan 6 wanita). “28 orang lainnya belum keluar SK remisinya dan masih menunggu keputusan pusat,” jelas Tri Wahyudi.

Lebih jauh dijelaskan Tri, dari 193 orang yang mendapat remisi tersebut, dua orang langsung bebas. Selebihnya, mendapat remisi yang bervariasi, dari enam bulan hingga satu bulan.

Yang mendapat remisi enam bulan ada dua orang. Kemudian delapan orang mendapat remisi lima bulan, 26 orang remisi empat bulan, 51 orang remisi tiga bulan, 49 orang remisi dua bulan dan 55 orang remisi satu bulan. (zar)