DOMPU, Lakeynews.com – Kedapatan membawa 50 strip atau 500 butir Tramadol, MR, 27 tahun, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Kamis (13/4/2017) lalu, perempuan asal Dusun Jatimengi Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa ini ditangkap polisi.
Kapolsek Manggelewa IPDA Ramli, SH, pada Lakeynews.com mengungkapkan, MR ditangkap di Jalan Lintas Dompu-Sumbawa Desa Anamina, saat membawa paket yang berisi Tramadol. Obat penenang itu, hendak diedarkan di sekitar daerah tempat tinggalnya di Desa Tekasire.
“MR kita amankan di Desa Anamina, bersama barang bukti Tramadol sebanyak 50 strip (500 biji) yang disembunyikan di dalam jok motornya,” terang Ramli.
Penangkapan terhadap pelaku, kata Ramli, dilakukan berdasarkan laporan dari warga masyarakat yang mengaku resah dengan peredaran Tramadol di wilayah itu. MR sendiri diketahui, merupakan salah satu penjual barang tersebut.
“Saat itu juga, saya bersama Timsus lakukan penyelidikan dan mencegat pelaku. Ternyata benar, kita mendapatkan Tramadol itu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, MR bersama barang bukti 50 strip Tramadol dan satu unit motor jenis Honda Scoopi, langsung diamankan di Mapolsek setempat. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Untuk kepentingan proses lebih lanjut, pelaku saat ini sudah kita amankan,” terang Ramli. (pur)
BREAKING
- Spesial Tahun Baru, Kilo Festival 2024 : Liburan Wisata Produktif untuk Dompu Bersama
- Menanti Birokrasi Racikan Kepala Daerah Terpilih
- Sembilan Guru Hebat Juarai Lomba Inovasi Pembelajaran IGI Dompu-PT STM
- Gandeng PT STM, IGI Dompu Sukses Gelar Pelatihan Peningkatan Kompetensi dan Lomba Inovasi Guru
- Penerima Beasiswa PT STM dari Dompu Rebut Medali Student Research Poster Contest 2024