Kapolres Bima Kabupaten AKBP M. Eka Fathurrahman, SH, S.Ik. (ist/lakeynews.com)

AKBP Eka: Sebulan Kita Selidiki, Pelaku Sering Transaksi di Desa Tente

BIMA, Lakeynews.com – Satuan Resnarkoba bersama Tim Opsnal Polres Bima Kabupaten, Jumat (24/03) malam berhasil membekuk dua pria yang diduga pengedar Narkoba.

Kedua pria itu, berinisial DH, 24 tahun dan MK, 25 tahun, sama-sama warga Lingkungan Nggaro Kumbe, Kelurahan Rabadompu, Kota Bima. DH berdomisili di RT 15 RW 06, sedangkan MK di RT 15 RW 05.

Penangkapan yang dipimpin Kasat Resnarkoba itu berlangsung di Jalan Lintas Bima – Dompu, Desa Panda, Kecamatan Palibelo, kabupaten Bima, sekitar pukul 23.00 Wita.

Kapolres Bima Kabupaten AKBP M. Eka Fathurrahman, SH, S.Ik, membeberkan, bersama tersangka, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu poket yang diduga Narkotika jenis Shabu-shabu berat bruto 1,32 gram.

“Kita juga amankan plastik klip kecil sebanyak 20 poket, uang tunai Rp. 60 ribu, alat timbang merk Camry, korek api gas, handphone merk Nokia warna hitam dan satu unit motor jenis Yamaha Yupiter MX, Nopol EA 5133 SK,” jelas Eka pada Lakeynews.com via Whatsapp-nya, Sabtu (25/03) sore.

Kapolres Eka kemudian menjelaskan proses penangkapan terhadap dua warga Kota Bima itu. Menurutnya, pelaku diamankan berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Sat Resnarkoba selama satu bulan.

“Sekitar sebulan kita selidiki, pelaku ini sering melakukan transaksi Narkoba di daerah Desa Tente, Kecamatan Woha,” papar Kapolres kelahiran Bima, 1975 itu.

Dikatakan, kedua pelaku diamankan di Jalan Lintas Dompu – Bima, depan asrama Polres Bima. Pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nopol EA 5133 SK warna putih. “Tim Opsnal dibantu Sat Sabhara melakukan penangkapan di jalan tersebut,” urainya.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan berupaya keras mengungkap tersangka lain dan membongkar jaringannya. “Kita sedang melakukan pengembangan terhadap tersangka lain dan jaringan lainnya, melengkapi Mindik dan cek urine (terhadap DH dan MK, red),” tandas Eka. (won)