”Semua desa yaitu 72 desa se-Kabupaten Dompu terbukti melakukan mark up. Saat ini, LHP ke-72 desa tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk ditindaklanjuti.” H. Moh. Syaiful HS, M.Si, Inspektur Inspektorat Kabupaten Dompu

Inspektur Inspektorat Kabupaten Dompu H. Moh. Syaiful HS, M.Si, memberikan keterangan pada wartawan. (faruk/Lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Kasus dugaan mark up anggaran pengadaan papan monografi desa di Kabupaten Dompu yang dilaporkan elemen masyarakat pada 2016, akhirnya tuntas ditangani Inspektorat setempat. Hasilnya, 72 desa atau semua desa di daerah itu dinyatakan terbukti melakukan mark up anggaran tersebut.

Fakta tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Dompu. “Semua desa yaitu 72 desa se-Kabupaten Dompu terbukti melakukan mark up. Saat ini, LHP ke-72 desa tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk ditindaklanjuti,” beber Inspektur Inspektorat Kabupaten Dompu H. Moh. Syaiful HS, M.Si, pada wartawan, Rabu (08/03) siang.

Parahnya, menurut Syaiful, selain terbukti melakukan pelanggaran dalam memark up anggaran pengadaan papan monografi, dari 72 desa tersebut ada sejumlah desa yang belum mengerjakan, sementara anggaran pengadaan telah ditetapkan.

Syaiful mengatakan, dari total anggaran yang digelontorkan untuk pengadaan papan monografi desa Rp 15 juta per desa, tidak sesuai dengan fisik hasil pengerjaan. “Dari total anggaran, terjadinya penyimpangan. Karena hasil pengerjaan tidak sesuai dengan anggaran,” tegasnya.

Terkait hasil temuan adanya mark up itu, tegas Syaiful lagi, semua desa diharuskan mengembalikan anggaran kepada kas desa. (far)