Kelurahan Dara, salah satu wilayah tedampak banjir di Kota Bima, beberapa waktu lalu. (foto zar/lakeynews.com)

KOTA BIMA, Lakeynews.com – Setelah masa tanggap darurat, penanganan bencana banjir Kota Bima akan memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Untuk persiapan tahap ini, tim penanganan banjir tengah menyusun rencana aksi, didampingi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB).

Pada Jumat (6/1), Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) BNPB Ir. Hermansyah, Direktur Daerah Tertinggal, Transmigrasi dan Perdesaan Bappenas Sumedi Andono Mulyo dan Direktur Penataan Ruang dan Pertanahan Bappenas Uke M. Hussein hadir di Kota Bima untuk memberikan arahan terkait penyusunan rencana aksi RR.

Pertemuan yang dipimpin Wakil Walikota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE, juga dihadiri Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara 1 Ir. Asdin Julaidy, MM, MT, Kepala Balai Jalan Nasional Wilayah NTB Hj. Nikmatullah dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi NTB Weda Matma Ardi.

Dari tim gabungan penanganan bencana Kota Bima hadir Kapolres Bima Kota, para Asisten Setda Kota Bima dan pimpinan SKPD terkait.

Deputi Bidang RR BNPB membagi bidang kerja dalam lima sector. Yaitu sektor permukiman, infrastruktur, sosial, ekonomi produktif dan lintas sektor. Sedangkan Sektor Permukiman meliputi perumahan dan prasarana lingkungan.

“Untuk sektor Infrastruktur meliputi transportasi, energi, air dan sanitasi, sumberdaya air dan telekomunikasi. Sektor sosial meliputi bangunan bersejarah dan cagar budaya, seni budaya, kelembagaan sosial, keagamaan, pendidikan dan kesehatan,” jelas Plt Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima Syahrial Nuryaddin, S.IP, MM.

Sementara, terkait Sektor Ekonomi Produktif meliputi pertanian tanaman pangan dan peternakan, pariwisata, perikanan, perdagangan, koperasi dan perindustrian. “Untuk lintas sektor mencakup pemerintahan, keuangan dan perbankan, keamanan dan ketertiban (Polri), pertahanan (TNI) dan lingkungan hidup,” paparnya.

Masing-masing sektor dan subsektor, perlu ada klarifikasi data dan dokumentasi pendukung termasuk klarifikasi kewenangan aset (Kota-Kabupaten/Provinsi/ Pusat/masyarakat), harga satuan dan data lainnya yang perlu divalidasi oleh para pimpinan SKPD. (zar)