Humas Forum K2 134 Dompu Dedi Purwanto. (foto faruk/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Gugatan Forum K2 134 Dompu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram akan memasuki sidang ke tujuh pada Kamis (15/12). Namun, waktu penyelesaiannya dihimpit tanggal SK Pencabutan CPNS yang dikeluarkan Bupati Dompu H Bambang M Yasin (HBY), yang dihitung mundur pada tanggal 5 bulan November lalu.

Bagaimana tidak, peraturan gugatan bisa dilakukan selama 90 hari terhitung sejak diterbitkannya SK Pembatalan atau Pencabutan.

Tindakan Pemkab Dompu ini menimbulkan perspektif untuk menghalangi atau menghambat proses PTUN yang sedang ditempuh oleh Forum K2 134. Bahkan, Forum K2 134 menganggap, ini merupakan strategi Pemkab Dompu untuk menghalangi proses PTUN yang sedang berjalan.

“SK yang kita terima baru kemarin, berlaku tanggal 5 bulan kemarin. Artinya, sudah berjalan sebulan lebih. Kami berpikir, ini bagian dari strategi Pemda Dompu untuk melawan gugatan kami karena kami mendaftar pada tanggal 6,” kata Humas Forum K2 134 Dompu Dedi Purwanto, pada Lakeynews.com, Rabu (13/12).

“Bupati mendahulukan satu hari pengeluaran SK Pencabutan atau Pembatalan (SK CPNS). Ini merupakan bagian Pemda Dompu yang ingin memutuskan mata rantai gugatan kami,” sambung Dedi.

Dedi menyayangkan sikap Bupati Dompu yang dinilai tidak konsisten terhadap ucapannya. Menurutnya, Bupati pernah mengatakan tidak akan mengeluarkan SK pencabutan sebelum ada hasil PTUN yang ditempuh Forum K2 134

Hal tersebut mereka nilai aneh. Dari awal di media massa, bupati mengatakan, tidak akan mengeluarkan keputusan apapun sebelum ada surat keputusan BKN dan hasil PTUN. Tapi sekarang, kenyataanya bupati mengeluarkan surat untuk pencabutan kembali SK CPNS 134 orang.

“Tanggal SK-nya mundur, jadi tanggal 5 November 2016. Berarti kita lewat waktunya kan di PTUN itu, hanya bisa menggugat waktunya 90 hari setelah terbitnya SK tersebut,” tuturnya.

“Kami diberi ruang yang sempit. Kita hampir dua bulan lebih lewat waktunya. Kesimpulan kami, Pemda Dompu tidak ada niat untuk melindungi warga negara karena kami juga adalah warga negara yang punya hak yang sama,” tambah Dedi.

Meskipun demikian, dengan waktu tempuh hingga 5 Januari 2017, Dedi mengaku, dirinya bersama rekan-rekannya (134 CPNS) akan berupaya untuk memenangkan gugatan. Saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan bukti berupa dokumen yang jumlahnya 200 lembar per orang.

“134 orang sekarang tengah mempersiapkan bukti dan harus melegispose seluruh dokumen. Tiap satu orang memiliki dokumen lebih dari 200 lembar. Waktunya hanya 90 hari. Sekarang tinggal sampai tanggal 5 Januari. Kalau lewat, selesai sudah nasib kami,” akunya.

Untuk diketahui, Forum K2 134 Dompu melakukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sejak satu bulan lalu. Forum K2 134 menggugat SK Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Bupati Dompu.

Hingga berita ini dipublish, pihak Pemkab Dompu belum berhasil dikonfirmasi. Bupati H Bambang M Yasin diinformasikan sedang berada di luar daerah. Juru Bicara Pemkab Dompu Abdul Syahid, sedang tidak ada di ruang kerjanya. (far)